Jakarta (ANTARA News) - Perselisihan antara Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal audit biaya perkara berpeluang untuk diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, mengatakan, laporan BPK kepada MA tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana karena tindak pidana bersifat individual. "Ini persoalan antar lembaga. Forum yang bisa mengadili antar lembaga itu tidak ada. Yang bisa mengadili lembaga hanya di sini (MK-red)," ujarnya. Menurut dia, MA dan BPK bisa saja menyelesaikan beda persepsi mereka soal audit biaya perkara melalui mekanisme Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Jimly mengatakan, UU MK memang mengatur bahwa MA termasuk lembaga negara yang tidak boleh bersengketa kewenangan di MK. Namun, MK telah menafsirkan ketentuan itu dalam Peraturan MK, bahwa yang tidak boleh disengketakan adalah mengenai putusan MA. "Jadi, kalau soal lain seperti biaya perkara, cara mengelola keuangan, itu tidak menyangkut putusan MA," ujarnya. Jimly menambahkan, di luar cara mekanisme formal seperti bersengketa kewenangan di MK, BPK dan MA sebaiknya juga mencari cara untuk menyelesaikan masalah. MK, lanjut dia, bersedia untuk memfasilitasi pertemuan antara MA dan BPK guna menyelesaikan masalah audit biaya perkara. "Nanti pemerintah mungkin perlu juga hadir, karena ini menyangkut pengelolaan keuangan," ujarnya.(*)