Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyelidiki biaya perkara di Mahkamah Agung (MA). Peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya mendukung rencana penyelidikan biaya perkara di MA, karena ICW memperkirakan besaran biaya perkara sejak 2005 sampai Maret 2008, mencapai angka Rp31,1 miliar. "Karena itu, kita mengharapkan agar dari pemeriksaan biaya perkara oleh KPK, dapat membongkar praktik korupsi lainnya di MA," katanya dalam acara diskusi soal biaya perkara. Sadap semua pembicaraan telpon di MA! Ia mengharapkan KPK dapat berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui aliran dana biaya perkara yang terdata oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di MA. "Bahkan KPK kalau perlu melakukan penyadapan untuk mengetahui adanya praktik korupsi di MA," katanya. Dikatakan, KPK juga memiliki kewenangan untuk mengaudit pengelolaan uang biaya perkara, karena MA menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Karena itu, peluang KPK untuk memeriksa biaya perkara dapat dikatakan sebagai pintu gerbang untuk menyelidiki adanya praktik korupsi lainnya di MA," katanya. Sementara itu, auditor utama keuangan negara II BPK, Sukoyo, mengatakan, MA menolak saat BPK hendak melakukan pemeriksaan soal biaya perkara, dengan alasan biaya perkara itu bukan termasuk keuangan negara. "MA juga berpijak bahwa uang negara merupakan uang pihak ketiga yang berperkara dan sudah diatur dalam hukum acara perdata (HIR). Tapi sebenarnya dalam HIR itu tidak menyebutkan bahwa BPK tidak bisa memeriksa uang," katanya. Sebelumnya, MA menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait biaya perkara. "MA akan kooperatif kalau itu dalam rangka tugasnya, sesuai ketentuan tugas dia (KPK). Silakan saja kalau ada dugaan korupsi," kata Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Senin. KPK dalam rapat dengar pendapat dengan DPR di Jakarta, Senin (9/6), menyatakan mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi biaya perkara di MA.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008