Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara dugaan korupsi biaya kawat di KBRI China, dengan tersangka dua mantan Duta Besar (Dubes) RI di Cina Periode 2000-2004, Letjen (Purn) Kuntara dan Laksamana Madya (Purn) AA Kustia, sudah lengkap atau P21. "Berkas mantan Dubes RI di Cina itu sudah ke tahap II, yakni, tersangka dan barang buktinya ke penuntutan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Rabu. Proses selanjutnya adalah membuat surat dakwaan kemudian melimpahkan ke pengadilan negeri (PN). "Kemungkinan persidangannya di PN Jakarta Pusat," katanya. Seperti diketahui, kasus itu terjadi pada Oktober 2000 hingga Mei 2004, KBRI di Cina memungut biaya kawat 55 yuan atau US$ 7 untuk setiap pemohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Total pungutan mencapai 10.275.684,85 yuan dan US$ 9.613. Uang yang dipungut itu seharusnya masuk kas penerimaan negara bukan pajak (PNBP), namun kenyataannya tidak disetorkan melainkan untuk keperluan oknum di KBRI Cina. Pungutan itu didasarkan pada Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Beijing, Cina No 280/KEP/IX/1999 tentang Tarif Keimigrasian yang ditandatangani duta besar saat itu. "Pungutan itu sendiri sudah dihentikan sejak 2004," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009