Yogyakarta (ANTARA News) - Surat Edaran dari Mahkamah Agung mengenai pembayaran biaya perkara di pengadilan melalui rekening bank merupakan strategi untuk menghindari `jeratan` Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu hanya strategi untuk menghindar dari bidikan KPK, karena selama ini biaya perkara sering tidak jelas ke mana larinya. Karena itu, KPK harus usut biaya perkara tersebut," kata praktisi hukum di Yogyakarta, Musthofa Mukhlis, Jumat. Menurut dia, adanya Surat Edaran dari Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara itu, menunjukkan ketakutan Mahkamah Agung beserta jajaran di bawahnya, karena KPK saat ini lebih berani dalam `mendobrak` dugaan korupsi di lembaga pemerintah. "Mestinya MA tidak perlu berlebihan dengan memerintahkan seluruh institusi peradilan menyetorkan biaya perkara melalui rekening bank. Akan lebih tepat jika MA memikirkan biaya perkara bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan," katanya. Ia mengatakan surat edaran itu juga tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. "Bahkan pasal 4 ayat 2 menyebutkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan demikian, surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum," katanya. Kata dia, memang harus diakui pembayaran biaya perkara melalui rekening bank dapat mendukung transparansi keberadaan biaya perkara itu. "Sebenarnya ada yang lebih penting dari itu, yakni pertanggungjawaban keberadaan biaya perkara yang sejak dulu sampai sekarang tidak jelas," katanya. Menurut Musthofa, besaran biaya perkara mungkin tidak akan bermasalah jika untuk sidang kasus pidana karena hanya belasan ribu rupiah, dan gratis jika terdakwa tidak menggunakan jasa pengacara. Biaya perkara besar hanya pada sidang kasus perdata, karena uang muka gugatan bisa mencapai Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta. Kemudian untuk pengajuan gugatan yang harus dipenuhi adalah biaya sidang, biaya administrasi, surat kuasa, biaya pemeriksaan perkara serta biaya pendaftaran.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008