Jakarta (ANTARA News) - Dalam keterangannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Rum Nesa mengungkapkan bahwa ratusan rekening liar di MA selama ini digunakan untuk menampung biaya perkara.

"Duit itu untuk penyelesaian perkara. Itu maksudnya semua biaya dalam proses itu," kata Rum Nesa di gedung KPK di Jakarta, Selasa.

Rum Nesa mengaku juga ditanya tentang asal uang yang dimasukkan ke dalam rekening, kemudian penggunaan rekening, dan mekanisme pelaporan penggunaan rekening.

Kepala Biro Keuangan MA, Dermawan S. Jamiang, mengatakan, KPK meminta keterangan tentang pengelolaan 102 rekening di MA yang diduga tidak dilaporkan kepada Departemen Keuangan.

Menurut Dermawan, rekening itu tersebar di 54 pengadilan di seluruh Indonesia dan digunakan untuk menampung biaya perkara.

"Itu sejak ada pengadilan," kata Dermawan ketika ditanya sejak kapan rekening itu dibuat.

Rekening-rekening itu dibuka oleh kepala sekretaris pengadilan dan Dermawan mengaku tidak mengetahui nilai rekening-rekening tersebut.

Menurut dia, nilai rekening berbeda untuk setiap pengadilan karena tergantung jumlah perkara yang ditangani.

Menurut Dermawan, sebenarnya ada 1.130 rekening biaya perkara yang tersebar di seluruh pengadilan di Indonesia. Namun, Departemen Keuangan
hanya melaporkan pengelolaan 102 rekening di MA kepada KPK.

Dermawan mengaku sudah memberitahu Departemen Keuangan tentang keberadaan rekening di MA. Laporan itu disampaikan setelah Departemen Keuangan menemukan keberadaan ratusan rekening liar di sejumlah instansi.

KPK telah mengerahkan tujuh tim untuk melakukan investigasi keberadaan dan penggunaan rekening liar di sejumlah instansi pemerintah.

"Kita sudah bertemu dengan tim, sekarang mereka sudah melakukan interaksi," kata Ketua KPK Antasari Azhar.

Antasari belum bersedia menjelaskan rencana atau hasil kerja tim dalam mengusut rekening liar tersebut.

Namun, menurut Antasari, tim tersebut akan menjalin kerjasama dengan Bank Indonesia, Departemen Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Itu untuk mengetahui rekening itu yang membuat siapa, atas nama siapa, dibuat untuk untuk apa," kata Antasari.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah menegaskan tim sudah bergerak ke instansi terkait untuk meneliti keberadaan
rekening liar.

KPK memutuskan untuk melakukan investigasi keberadaan dan pengelolaan sejumlah rekening liar di enam institusi pemerintah.

Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengatakan, keenam institusi itu adalah Mahkamah Agung (MA), Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Hukum dan Ham (Depkumham), dan Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BPB Migas).

Berdasarkan laporan Departemen Keuangan, terdapat 102 rekening di MA, 36 rekening di Depdagri, 21 rekening di Depnakertrans, 32 rekening di Deptan, 66 rekening di Depkumham, dan dua rekening di BP Migas.

Menurut Ade, upaya investigasi itu merupakan tindak lanjut atas laporan Departemen Keuangan tentang keberadaan rekening liar di beberapa instansi.

Ade mengatakan, sebenarnya Departemen Keuangan juga meminta bantuan
investigasi tentang keberadaan rekening di Departemen Sosial. Namun, pihak Departemen Sosial sudah melakukan klarifikasi, sehingga tidak akan dilakukan upaya investigasi lebih lanjut.

(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009