Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa Inong Malinda Dee didakwa melakukan penggelapan uang dan terlibat pencucian uang senilai Rp27 miliar dan 2 juta dolar AS atau total Rp40 miliar.

"Kami mendakwa Malinda dengan dakwaan UU Perbankan dan UU Pencucian uang dengan nilai transaksi sekitar Rp27 miliar dan 2 juta dolar AS, artinya sekitar Rp40 miliar," kata ketua Jaksa Penuntut Umum Tatang Sutarna seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tatang yang didampingi JPU Arya Wicaksana, Helmi, Dede Herdiana, Jul Indra Dhana, dan Rustam membacakan secara bergantian dakwaan kepada Malinda selama 2,5 jam sejak sidang dimulai pukul 11.00 WIB.

Mantan Senior Relationship Manager di Citibank itu mendapat tiga dakwaan dari JPU, pertama soal perbankan, pencucian uang, dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

JPU mengaggap Malinda pada periode 27 Januari 2007-7 Februari 2011 melakukan transfer tidak sah atau palsu dengan tidak diketahui atau diizinkan oleh nasabah yang bersangkutan dengan cara memberikan formulir transfer palsu atas nama sekitar 30 nasabah yang ia kuasai untuk kemudian diberikan kepada "teller" bank Citibank dan selanjutnya dikirim ke rekening individu atau perusahaan yang sudah ia tunjuk sebanyak 117 kali transaksi.

Di antara nasabah-nasabah yang dirugikan oleh tindakan Malinda misalnya Rohimin bin Pateni sebanyak 24 kali transaksi, N. Susetyo Sutaji sebanyak sembilan kali transaksi dan Suryati T. Budiman sebanyak enam kali transaksi.

Untuk tindakan tersebut Malinda didakwa dengan UU Perbankan pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider pasal 49 ayat (2) huruf b.

Dakwaan kedua berhubungan dengan tindak pencucian uang yaitu Malinda dianggap melakukan transfer harta kekayaan yang patut diduga sebagai hasil kejahatan dari dan ke perusahaan jasa keuangan demi menyembunyikan asal-usul tindak pidana.

Oleh JPU, perempuan kelahiran Pangkal Pinang 5 Juli 1952 itu dianggap melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, istri Andhika Gumilang itu didakwakan pasal 3 UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Gusrizal yang merupakan wakil ketua PN Selatan, dibantu Yonisman dan Kusno tersebut, pengacara terdakwa, Batara Simbolon merespon gugatan dengan meminta agar JPU mengajukan saksi pada sidang selanjutnya dan tidak memilih mengajukan eksepsi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi karena ingin status ibu Malinda segera jelas, kami tidak ingin membuang waktu karena eksepsi hanya berisi mempertanyakan kompetensi untuk mengadili atau dakwaan jaksa yang kabur yang hanya bisa dibuktikan dalam pokok perkara, " kata Batara seusai sidang.

Ia yakin dapat membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan jaksa.

Pada sidang selanjutnya yang akan berlangsung pada Senin (14/11), JPU Tatang Sutarna mengatakan berencana untuk menghadirkan lima saksi dari total sekitar 30 saksi yang disiapkan.

"Pada sidang kali ini kami baru membacakan dakwaan, belum sampai pada tuntutan jadi belum ada jumlah ancaman hukuman penjara yang diajukan, tapi sesuai UU ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkap Tatang.

Malinda Dee yang hadir dalam sidang perdananya tersebut dengan mengenakan setelah kemeja, celana, dan kerudung hitam sempat menitikkan air mata saat JPU membacakan dakwaan kepadanya.

Kasus tersebut juga melibatkan suami Malinda, Andhika Gumilang, Visca Lovitasari yang merupakan adik kandung Malinda Dee dan Ismail, adik ipar dari Malinda Dee.
(SDP03/Z003)