Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, Malinda Dee, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 November.

"Baru saja jaksa penuntut umum (JPU) melaporkan bahwa penetapan hari sidang atas nama Malinda Dee telah ditetapkan pada Selasa, 8 November 2011, di PN Jaksel," kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu sore.

Sebelumnya, Masyhudi mengatakan, Senin (24/10), bahwa sidang perdana Malinda Dee tinggal menunggu penetapan jadwal setelah semua berkas dilimpahkan ke PN Jaksel pada Rabu, 19 Oktober.

Sementara itu, pengacara tersangka Malinda Dee, Batara Simbolon, memperkirakan sidang perdana terhadap kliennya akan berlangsung pada Senin(31/10).

Batara mengatakan bahwa pihaknya berharap proses persidangan Malinda Dee dapat segera dilangsungkan agar kasusnya dapat terungkap dengan jelas.

"Saya ingin proses persidangan dapat segera dilakukan agar publik tidak bertanya-tanya, sehigga jelas semuanya," kata Batara Simbolon ketika dihubungi ANTARA, Senin (24/10).

Inong Malinda Dee adalah mantan karyawati Citibank yang diduga telah menyalahgunakan uang milik nasabahnya hingga miliaran rupiah.

Malinda diduga telah melakukan tindak kejahatan perbankan selama dia menjabat sebagai "Senior Relationship Manager" di Citibank. Dia dengan sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar pada beberapa formulir transfer.

Dana milik sejumlah nasabah Citibank dialirkan ke 30 rekening yang dikuasai tersangka Malinda. Salah satu rekening atas nama tersangka diketahui menerima aliran dana sebesar Rp11 miliar.

Tim penyidik telah menyita barang bukti, di antaranya adalah 29 formulir transfer yang disalurkan ke beberapa rekening dari berbagai bank. Baru tiga nasabah yang tercatat mengajukan laporan ke Citibank karena merasa dirugikan secara perbankan sebesar total Rp16,6 miliar.

(SDP-05/A011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011