Setiap tahunnya selalu ada saja RM yang mendapatkan sanksi
Jakarta (ANTARA News) - Sidang penggelapan dana bank dengan terdakwa Inong Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, menghadirkan pimpinan Citibank Cabang Landmark, Paulina.

Dalam kesaksiannya, Paulina menyatakan bahwa banyak Relationship Manager Citibank setingkat jabatan Malinda Dee yang dijatuhi sanksi dari pihak pengawasan Citibank karena telah meminta dan menyimpan blangko kosong.

"Setiap tahunnya selalu ada saja RM yang mendapatkan sanksi," katanya.

Ia menjelaskan sebenarnya meminta blangko kosong itu untuk mempermudah nasabah, namun tindakan demikian merupakan tindakan yang terlarang.

Seperti diketahui modus yang dilakukan Malinda Dee dalam menjalankan tindak pidananya, yakni meminta para nasabah untuk menandatangani blangko kosong dengan alasan untuk mempermudah nasabah melakukan transfer.

Malinda Dee menyalahgunakan blangko kosong itu dan dana yang diperoleh dari nasabah tersebut ditransfer ke rekening milik adiknya bernama Visca Lovitasari dan Ismail Bin Janim kemudian ditarik kembali oleh terdakwa untuk dimasukan ke rekeningnya.

Selain itu uang itu ditransfer ke suami sirinya Andhika Gumilang untuk biaya hidup Andhika dan biaya pembelian mobil mewah merek Ferari dan Hummer.

Terdakwa Inong Malinda Dee didakwa melakukan penggelapan uang dan terlibat pencucian uang senilai Rp27 miliar dan 2 juta dolar AS atau total Rp40 miliar.

"Kami mendakwa Malinda dengan dakwaan UU Perbankan dan UU Pencucian uang dengan nilai transaksi sekitar Rp27 miliar dan 2 juta dolar AS, artinya sekitar Rp40 miliar," kata ketua Jaksa Penuntut Umum Tatang Sutarna seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa.

Mantan Senior Relationship Manager di Citibank itu mendapat tiga dakwaan dari JPU, pertama soal perbankan, pencucian uang, dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

JPU mengaggap Malinda pada periode 27 Januari 2007 - 7 Februari 2011 melakukan transfer tidak sah atau palsu dengan tidak diketahui atau diizinkan oleh nasabah yang bersangkutan dengan cara memberikan formulir transfer palsu atas nama sekitar 30 nasabah yang ia kuasai untuk kemudian diberikan kepada "teller" bank Citibank dan selanjutnya dikirim ke rekening individu atau perusahaan yang sudah ia tunjuk sebanyak 117 kali transaksi.

Di antara nasabah-nasabah yang dirugikan oleh tindakan Malinda misalnya Rohimin bin Pateni sebanyak 24 kali transaksi, N. Susetyo Sutaji sebanyak sembilan kali transaksi dan Suryati T. Budiman sebanyak enam kali transaksi.

(R021)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011