Jakarta (ANTARA News) - Persidangan lanjutan terdakwa penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda sampai 7 Desember 2011. Terdakwa Malinda Dee  sakit.

"Sidang dilanjutkan kembali pada 7 Desember 2011," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, di Jakarta, Senin.
Sedianya persidangan lanjutan Malinda Dee, akan diisi dengan keterangan sejumlah saksi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Malinda Dee, Muara Karta, menyatakan tekanan darah Malinda Dee mencapai 98/140 dan saat ini kliennya beristirahat di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Dari informasi tekanan darah Malinda mencapai 98/140," katanya.

Ia juga menyebutkan jika kliennya tersebut mengalami batuk kronis hingga terasa sakit di tenggorokannya saat berbicara.

Pada persidangan sebelumnya, sempat dihadirkan pimpinan Citibank Cabang Landmark, Paulina.

Dalam kesaksiannya, Paulina menyatakan banyak Relationship Manager Citibank setingkat jabatan Malinda Dee yang dijatuhi sanksi dari pihak pengawasan Citibank karena telah meminta dan menyimpan blangko kosong.

"Setiap tahunnya selalu ada saja RM yang mendapatkan sanksi," katanya.

Ia menjelaskan sebenarnya meminta blangko kosong itu untuk mempermudah nasabah namun tindakan demikian merupakan tindakan yang terlarang.

Sebelumnya, terdakwa Inong Malinda Dee didakwa melakukan penggelapan uang dan terlibat pencucian uang senilai Rp27 miliar dan 2 juta dolar AS atau total Rp40 miliar.

"Kami mendakwa Malinda dengan dakwaan UU Perbankan dan UU Pencucian uang dengan nilai transaksi sekitar Rp27 miliar dan 2 juta dolar AS, artinya sekitar Rp40 miliar," kata ketua Jaksa Penuntut Umum Tatang Sutarna seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11). 
(ANT)



Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011