Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU harus hati-hati menyelidiki kasus dugaan adanya persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis telekomunikasi karena Temasek akan dapat melakukan "cross ownership" (kepemilikan silang) di Indosat dan Telkomsel yang menyebabkan tinggi biaya bertelekomunikasi. "KPPU harus hati-hati dalam memeriksa perkara tersebut karena bisa menimbulkan ketidakpastian hukum yang bisa mengganggu minat investor asing di Indonesia," kata dosen ekonomi politik pasca sarjana Universitas Indonesia, Sutrisno Iwantono, di Jakarta, Kamis. Iwantono mengatakan, sistem pasar telekomunikasi memang oligopoli (sedikit penjual, banyak pembeli). Namun, katanya, sejak 2002 hingga saat ini persaingan pasar telekomunikasi sangat ketat bahkan terjadi perang harga dan perang pelayanan antar operator telelepon seluler. Hal itu membuat konsumen diuntungkan dibanding sebelum tahun 2002, antara lain dapat dilihat dengan semakin banyak orang yang bisa membeli perangkat telepon selular. "Tukang bakso bisa beli telepon seluler dan membayar pulsa karena harga murah dan semua orang bisa akses. Yang terjadi konsumen memperoleh mendapat keuntungan," kata Iwantono. Ia juga mengatakan, tidak tepat jika dikatakan Temasek yang merupakan perusahaan asal Singapura melakukan kepemilikan silang karena Temasek tidak secara langsung mempunyai akses ke Indosat dan Telkomsel. Ia mengatakan, tidak ada kepemilikan yang mayoritas di kedua perusahaan telekomunikasi tersebut. Indonesia Communication Limeted (ICL) memiliki sekitar 40 persen saham di Indosat dan Telkom memiliki saham 65 persen di Telkomsel. Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) melakukan kajian akademis yang mengarah pada adanya implikasi antara kepemilikan silang di sektor telekomunikasi dan tingginya tarif ponsel di Indonesia. "Kepemilikan silang itu memang salah satu faktor yang menyebabkan tarif ponsel tinggi," kata Direktur Utama PT Indef Eramadani (INDEF), Dr M Fadhil Hasan. Pangsa pasar telepon seluler di Indonesia didominasi oleh dua operator yaitu Telkomsel dan Indosat. Indef menduga terjadi kepemilikan silang atau kepemilikan saham Temasek secara tidak langsung di Indosat dan Telkomsel. Sebanyak 40 persen saham Indosat dimiliki oleh STT melalui ICL sedangkan sebanyak 35 persen saham Telkomsel dimiliki oleh SingTel. STT dan SingTel merupakan anak perusahaan Temasek Holdings. Dengan penguasaan terhadap dua operator dengan pangsa pasar terbesar di Indonesia itu, Temasek diperkirakan menguasai sekitar 81,61 persen pangsa pasar industri telekomunikasi di Indonesia. Berdasarkan kajian Indef, analisis perilaku bisnis Temasek mencerminkan sikap anti persaingan usaha yang tidak sehat. Kajian Indef mengarah pada temuan bahwa posisi kepemilikan silang dan dominasi Temasek menjadikan perusahaan itu memiliki akses untuk mengontrol Indosat dan Telkomsel. "Posisi ini akan memudahkan terjadinya pertukaran informasi mengenai strategi bisnis dan pemasaran, termasuk strategi penentuan harga. Ini akan mendorong terjadinya perilaku oligopoli, kartel, dan `cross subsidy`," kata Fadhil.(*)