Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menghukum Temasek Cs dan Telkomsel (19/11) dengan tuduhan telah melakukan monopoli, kini perkara dugaan kepemilikan silang Kelompok Usaha Temasek dan praktik monopoli Telkomsel telah memasuki pemeriksaan keberatan di Pengadilan Negeri (PN). Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman,SH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, mengatakan, Temasek dan beberapa perusahan yang dianggap sebagai anak perusahaannya telah mendaftarkan Keberatan ke PN Jakarta Pusat, sementara Telkomsel telah mendaftarkan Keberatan ke PN Jakarta selatan. Dia berharap agar majelis hakim PN yang menyidangkan perkara itu bisa mengeluarkan keputusan yang adil dan bermutu. Namun, harapan tersebut nampaknya susah mengingat adanya dua kendala besar bagi majelis hakim dalam pemeriksaan perkara keberatan tersebut. Dia mengatakan, kendala pertama majelis hakim PN yakni untuk membuat keputusan yang adil dan bermutu adalah soal batas waktu yang sangat singkat, karena hanya diberi waktu 30 hari. "Sangat mustahil bagi hakim PN untuk dapat memeriksa berkas dan sekaligus membuat keputusan dalam waktu yang sesingkat itu. Terlebih lagi perkara persaingan usaha dapat dikategorikan begitu rumit yang tidak hanya membutuhkan pengetahuan ilmu hukum namun juga membutuhkan pengetahuan yang luas dalam ilmu ekonomi, kata Habiburokhman. Dia mengatakan, perkara Temasek sendiri jelas jauh lebih rumit daripada perkara KPPU lainnya yang membutuhkan pengetahuan yang mendalam mengenai prinsip-prinsip "Techno Economy" untuk bisa memahami perkara Temasek. Untuk sekedar membaca dan memahami berkas yang tebalnya sekitar 750 halaman saja Majelis Hakim Pengadilan Negeri kemungkinan membutuhkan waktu dua atau tiga hari. Sedangkan, kendala kedua bagi majelis hakim PN untuk membuat keputusan yang bermutu adalah dibatasinya bahan pemeriksaan banding hanya pada berkas yang telah diperiksa di KPPU. Padahal perkara monopoli bisaanya kaya akan perdebatan teori persaingan usaha yang diusung baik KPPU maupun para terlapor. Menurut Direktur LBH BUMN itu, dua kendala besar tersebut lebih merugikan para terlapor seperti Temasek cs dan Telkomsel karena hak mereka agar argumentasinya secara adil didengar oleh majelis hakim (audi et alteram partem) akan sulit terpenuhi. "Kasus Temasek adalah barometer penegakan hukum anti monopoli di Indonesia. Jika keputusan akhir dalam kasus tersebut tidak mencerminkan keadilan maka kepercayaan dunia internasional terhadap penegakan hukum di Indonesia akan hancur berantakan," katanya. Habiburokhman menambahkan, sejauh ini Keputusan KPPU banyak mendapat pertanyaan di dunia bisnis internasional. "Keberadaan UU Anti Monopoli memang tidak dipersoalkan, namun implementasi UU tersebut oleh KPPU banyak mendapat sorotan," ujarnya. Serikat Pengacara Rakyat juga menghimbau meskipun terkendala waktu pemeriksaan yang singkat dan materi pemeriksaan yang terbatas, majelis hakim PN dapat membuat Keputusan yang adil dan bermutu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007