Jakarta (ANTARA News) - Singapura Telecommunications Limited (SingTel) mengharapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dapat membuat keputusan mengenai kasus Temasek pada akhir Februari 2008. "Kami mengharapkan putusan dari pengadilan keluar akhir Februari atau awal Maret," kata CEO International SingTel, Lim Chuan Poh, dalam telekonferensi dari Singapura, Jumat. SingTel yang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menuduh Singtel telah melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat, pada 19 Desember 2007 mengajukan keberatannya ke PN Jakarta Pusat. Dalam telekonferensi, Poh yang menginginkan putusan dari PN Jakarta Pusat segera keluar, menyatakan pihaknya menghormati, bertindak dan percaya terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Pada kesempatan itu Poh didampingi oleh para pengacara SingTel yaitu Sundaresh Menon dari kantor hukum Rajah and Tann, serta Wimbanu Widyatmoko dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto dan Rekan. "Kami yakin pengadilan akan mempelajari keberatan kami dan kami yakin Pengadilan akan mengambil keputusan sesuai keberatan kami bahwa keputusan KPPU salah," kata Wimbanu. Dia mengatakan keputusan KPPU keliru dan telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia serta bertentangan dengan misi KPPU untuk mendorong persaingan usaha yang sehat. "Keputusan KPPU tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup. KPPU berusaha untuk menjatuhkan sanksi di luar batas wewenangnya karena sesungguhnya KPPU tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan divestasi dalam perkara ini," kata Wimbanu. Poh menyatakan bahwa keputusan dari KPPU ini tidak mempengaruhi bisnis dan rencana bisnis SingTel pada Telkomsel. "Kami tetap berkomitmen investasi di Telkomsel yang tetap memberikan layanan lebih baik apalagi sekarang ini persaingan tarif telekomunikasi sangat agresif di Indonesia," kata Poh. Sebelumnya Temase Holdings telah mengajukan keberatan terhadap keputusan KPPU ke PNB Jakarta Pusat pada 18 Desember 2007, sedangkan Telkomsel telah mengajukan keberatan terhadap keputusan KPPU pada 19 Desember di PN Jakarta Selatan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008