Jakarta (ANTARA News) - Pembentukan partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) juga berpeluang terjadi di DKI Jakarta karena ibukota Republik Indonesia ini juga merupakan daerah yang memiliki kekhususan. "Partai politik lokal untuk mengakomodir lokalitas. Kalau mau dinaikkan lagi, parpol lokal di DKI boleh juga," kata Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai konferensi pers yang diselenggarakan Lembaga Survei Indonesia (LSI) di Jakarta, Selasa. Namun, Anas mengingatkan perlunya ada garis yang jelas antara partai lokal dan partai nasional agar tidak menyalahi ketentuan dan prinsip dasar partai. "Harus diatur lebih jauh. Sistem parpol kita kan rumit jadi jangan ditambah-tambahi. Lokal ya lokal dan yang partai nasional ya nasional," ujarnya. Ia menegaskan, partai politik lokal, konsentrasinya di daerah atau di tingkat lokal. Oleh karena itu, jika ingin "running" dalam pemilu nasional, maka harus diatur dalam UU Pemilu dan PP partai politik lokal. "Jika partai lokal bisa mengajukan di tingkat nasional, itu kan mengaburkan identitasnya sebagai partai lokal," katanya. Untuk tahun ini kemungkinan terbentuknya partai lokal di DKI memang belum diatur dalam undang-undang, namun ada peluang wacana partai lokal itu dapat saja diajukan saat pembahasan UU Pemilu. Disinggung mengenai partai Demokrat membuka peluang bagi partai lokal untuk maju dalam pemilu, Anas mengaku pihaknya belum mengarah pada pandangan tersebut. Dalam kesempatan terpisah, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H Laoly menyatakan bahwa partai politik lokal merupakan treatmen khusus bagi NAD. Terbentuknya partai lokal di NAD mengundang daerah lain untuk membentuk partai lokal dan hal itu dikhawatirkan akan berbahaya, kata Yasonna tanpa menyebutkan secara rinci alasannya. Ia menegaskan, jika kader partai lokal ingin maju ke nasional, maka harus melalui kendaraan partai nasional, seperti partai Demokrat, PPP, PKS, Golkar, dan PDI Perjuangan. "Jika mau maju, maka harus memakai kereta partai nasional. Yang terpenting adalah figur. Jika figurnya bagus, maka tidak masalah menggunakan partai mana pun," katanya. Yasonna menambahkan, bahwa partainya akan tetap mengutamakan kader internal, namun tidak menutup kesempatan bagi tokoh yang ingin masuk melalui PDI Perjuangan. Dalam Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tetap mengakui daerah istimewa dan daerah yang mendapat otonomi khusus berdasarkan UU. Ada empat daerah yang masuk kategori itu, yakni Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Papua, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). UU No. 32/2004 menyebutkan, daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan UU, juga diberlakukan ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain. Artinya, proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di keempat provinsi itu tetap mengacu kepada UU No. 34/1999 tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, UU Nomor 18/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, UU Nomor 21/2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.(*)