Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pansus RUU Politik dari Fraksi Partai Golkar di DPR, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Senin, menegaskan kehadiran parpol lokal di Aceh merupakan sesuatu yang kontraproduktif dengan spirit perdamaian. "Kehadiran Parpol lokal di Aceh telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006, dan mesti mengikuti pengaturan yang konstitusional. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai nama Parpol lokal adalah sesuatu yang kontraproduktif dengan semangat perdamaian yang ada di Aceh," tandasnya, menanggapi kehadiran parpol berlambang GAM di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), sebagai bagian dari NKRI. Karenanya, politisi senior Partai Golkar yang bertugas di Komisi II DPR ini meminta para pihak di balik berdirinya partai lokal itu agar kembali kepada spirit perdamaian abadi di sana. "Bukankah adanya calon perorangan dan parpol lokal adalah semangat re-interasi masyarakat Aceh pasca konflik, termasuk pengampunan yang diberikan mengartikan damai di Aceh dilakukan dengan tekad untuk membangun hari depan yang lebih baik," katanya mengingatkan. Karena itulah, Ferry Mursyidan Baldan yang kini mendapat kesibukan baru sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Bidang Politik ini, sekali lagi mengharapkan jangan ada pihak lebih gemar mencederai persahabatan dan perdamaian. "Banyak yang kita berikan dalam proses perdamaian itu. Tengok saja UU Nomor 11 Tahun 2006 tidak membuat kategori atau klasifikasi terhadap masyarakat Aceh, semua sama di hadapan republik, semuanya dalam posisi yang sama," tegasnya tentang niat tulus seluruh rakyat dan pemerintah Indonesia memberikan `pengampunan`. Untuk itu, lanjut Ferry Mursyidan Baldan lagi, tentang Partai GAM, harus dilihat dari dua aspek. "Aspek pertama, bahwa terhadap kehendak mendirikan Parpol lokal merupakan sesuatu yang dibolehkan UU. Kedua, berkaitan dengan nama dan simbol GAM, adalah, sesuatu yang seharusnya dihindari, karena penggunaan nama dan simbol tersebut dapat menimbulkan `sekat` baru dan pemakaian istilah itu menghidupkan kembali simbol konflik," ujar Ferry Mursyidan Baldan. Karena itu, apa pun risikonya, Ferry Mursyidan Baldan minta kehadiran Parpol GAM tidak bisa diberi toleransi. "Rakyat sudah capek berkonflik. Penggunaan simbol GAM berpotensi membangun ketegangan baru di Aceh. Untuk itu, kami berharap masyarakat Aceh dan kita semua tetap konsisten untuk menjadikan Undang Undang Pemerintahan Aceh adalah `tool` dan landasan memajukan Aceh dengan kekhususan, bukan untuk melanggengkan konflik atau setidaknya atmosfir konflik," harapnya. Jadi, demikian Ferry Mursyidan Baldan, harus dibedakan antara pendirian parpol lokal dengan memunculkan atmosfir konflik. "Sebab, ruang pendirian parpol lokal adalah juga bagian dari upaya re-integrasi dalam huruf besar masyarakat Aceh melalui partisipasi politik yang setara dan adil," tandas Ferry Mursyidan Baldan. (*)

Copyright © ANTARA 2007