Padang (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres), M. Jusuf Kalla, mengatakan bahwa hingga kini belum ada partai lokal yang terdaftar di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai hasil implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helshinki. "Aceh belum ada parpol lokal," kata Wapres Kalla menjawab pertanyaan wartawan di Bandar Udara (Bandara) Minangkabau, Padang, Minggu. Sebelumnya diberitakan sudah ada deklarasi dari Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menyatakan diri sebagai parpol lokal, namun hingga kini belum mengajukan izinnya. "Parpol lokal yang dibuat harus dengan izin," kata Wapres. Wapres menjelaskan bahwa parpol lokal di Aceh harus tetap tunduk dan berdasarkan UU di Indonesia, karena itu parpol lokal tetap harus mengakui dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007