(ANTARA)-Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) . Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi dan pencucian uang selama menjabat sebagai kepala korps lalu lintas.