1 Maret, Tidak Ada Lagi Pajak Di Bandara
8 Januari 2015 17:58 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Layanan terhadap penumpang pesawat udara di bandara, akan dipermudah dengan pemberlakuan penggabungan airport tax, ke dalam harga tiket pesawat. Kebijakan ini mulai berlaku untuk penerbangan per 1 maret 2015, untuk seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di indonesia.
Tags: