Singapura (ANTARA) (ANTARA) - Sebanyak 18.480 Warga Negara Indonesia yang tinggal di Negara Singa akan menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019 melalui Pos Singapura.

"Dari 125.403 pemilih yang masuk DPT, 18.480 di antaranya menggunakan hak melalui pos," kata Ketua Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Singapura, David Saragih di Singapura, Selasa.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, PPLN Singapura melayani pemilih melalui Pos Singapura, dengan mengirimkan surat suara ke tempat tinggal pemilih masing-masing.

Kemudian, pemilih akan mengirimkan kembali surat suara yang sudah dicoblos ke KBRI, juga melalui pos, untuk dihitung pada 17 April 2019.

"Pemilih melalui pos ini didominasi WNI yang bekerja sebagai 'domestic worker', karena tidak mendapat izin ke luar rumah," kata dia.

PPLN Singapura juga telah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri khusus Pos.

PPLN Singapura membagi pemilih melalui pos ke dalam 9 Tempat Pemungutan Suara. Setelah surat suara dicoblos dikembalikan pemilih, maka petugas akan memasukkannya ke kotak sesuai dengan TPS masing-masing.

Ia menjelaskan, sejak awal, pihaknya telah mengirim surat cetak, surat elektronik, SMS, aplikasi whats app dan sebagainya untuk verifikasi data pemilih, memastikan WNI tersebut benar memiliki hak pilih.

Kemudian, melalui media yang sama juga, PPLN melakukan sosialisasi tahapan Pemilu, termasuk menanyakan, apakah yang bersangkutan bisa datang ke KBRI langsung atau menggunakan jasa pos untuk menyalurkan haknya.

"Untuk verifikasi data, kami menelepon. Yang tidak punya nomor telepon, kami kirim surat lewat pos. Data kami langsung dari KPU dan KBRI," kata dia.

Dengan verifikasi itu, ia memastikan, yang mencoblos adalah WNI yang memiliki hak suara.

Ketua KPPS Pos PPLN Singapura, Suryatmaning Hany mengatakan seluruh surat suara diharapkan sudah tiba di kediaman masing-masing pemilih pada pertengahan Maret 2019, agar bisa dikembalikan sebelum 17 April 2019.