Jakarta (ANTARA News) - Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pinjaman dan Hibah Luar negeri (PHLN) akan memasukkan pengaturan mengenai perlunya pengawasan terhadap pinjaman luar negeri oleh pihak swasta. "Pembahasan RUU tentang PHLN masih mengenai pinjaman luar negeri oleh swasta, itu dimasukkan dalam salah satu pasal tapi belum final masih dalam tahap diskusi, untuk melihat baik-buruknya," kata Direktur PHLN Ditjen Pengelolaan Utang Depkeu, Maurin Sitorus, di Jakarta, Kamis. Menurut Maurin, dalam kalusul itu yang dimaksud dengan pengawasan bukanlah kontrol atau pembatasan pemerintah atas utang luar negeri yang dilakukan swasta. "Pengawasan dalam klausul itu hanya melakukan monitoring tidak intervensi, misalnya pembatasan dan sebagainya," jelasnya. Ia mengakui Bank Indonesia (BI) sebenarnya sudah melakukan pengawasan terhadap utang luar negeri yang dilakukan swasta, namun masih terbatas pada sektor perbankan. Menurut Maurin, selain isu pengawasan pinjaman luar negeri oleh pihak swasta, hal lain yang jadi fokus pembahasan adalah mengenai pengelolaan utang pemerintah. Pembahasan terhadap draft RUU tentang PHLN hingga saat ini sudah melibatkan berbagai pihak termasuk dari BI, Menko Perekonomian, dan Forum Stabilitas Keuangan. "Waktu pembahasan di Jogja juga dilibatkan dari pihak swasta melalui wakil dari Kadin. Mereka mendukung monitoring tetapi tidak intervensi, karena yang tahu persis pinjaman itu adalah swasta masing-masing," kata Maurin. Ditanya jika ada kondisi membahayakan sementara kewenangan pemerintah hanya monitoring, Maurin mengemukakan memang ada saran perlunya satu klausul bahwa dalam keadaan tertentu/urgent, pemerintah dapat melakukan tindakan untuk kepentingan nasional. "Yang dimaksud urgent misalnya kalau sudah membahayakan stabilitas perekonomian nasional, apa indikatornya tidak bisa dirumuskan dalam satu undang-undang, itu masih ada peraturan lebih lanjut," katanya. Ia menyebutkan pembahasan draft RUU PHLN masih dalam tahap penyempurnaan, termasuk naskah akademik. Ada yang perlu dibetulkan dan mengenai monitoring pinjaman swasta perlu didetailkan, dilihat dari berbagai segi supaya lebihkomprehensif. Soal hibah Mengenai hibah, Maurin menyebutkan pengaturannya tidak terlepas dari adanya PP2/2006 yang mengharuskan pelaksanaan hibah harus "on budget". Jadi harus terlihat dalam realisasi APBN. Selama ini ada beberapa donor atau negara yang langsung memberikan hibah itu langsung ke departemen teknis, tanpa melaporkan ke Depkeu dan Bappenas, sehingga realisasinya tidak tercatat didalam realisasi APBN. "Tentu ada hibah yang multiyears. Kita ingatkan agar kementerian/lembaga dan donor supaya melaksanakan dalam kerangka APBN," katanya. (*)