Hongkong (ANTARA News) - Seorang ibu dua anak di Hongkong yang memukul pembantu rumah tangganya, lalu menghajar dengan gagang pel dan mengancam membunuh saudaranya, hari ini divonis penjara enam tahun dalam kasus yang memicu kemarahan dan mengungkap nasib buruk jutaan pembantu rumah tangga di seantero Asia.
Mantan ahli kecantikan Law Wan-tung (44) bergeming ketika dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan kekerasan. Dia juga diperintahkan membayar denda 15.000 dolar Hongkong (sekitar Rp25 juta).
Dakwaan-dakwaan itu sudah termasuk menimbulkan cacat fisik dan intimidasi kriminal kepada Erwiana Sulistyaningsih dan seorang pembantu rumah tangga lainnya yang juga dari Indonesia.
Tervonis sempat mengatakan tidak bersalah namun mengakui tidak menyediakan asuransi untuk Erwiana.
Erwiana pernah mengaku kepada media bahwa dia akan memaafkan mantan majikannya itu dan juga keluarganya.
Siksaan brutal kepada Erwiana memicu seruan di Hongkong agar kebijakan soal buruh migran direvisi.
Erwiana yang tiba di Hongkong pada 2013, telah kembali ke Indonesia Januari tahun lalu. Dokter lalu menyatakan dia mengalami luka bakar pada tubuhnya yang disebabkan oleh air mendidih.
Foto-foto Erwiana yang diposting online telah memicu kemarahan Indonesia di mana Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, menggambarkannya sebagai penyiksaan.
Hongkong adalah tempat bekerja bagi 330 ribu PRT yang kebanyakan dari Filipina dan Indonesia serta kebanyakan perempuan.
Menurut Reuters, mereka digaji pada tingkat upah minimum, namun dipaksa tinggal berbarengan dengan majikannya yang sering hanya merupakan ruang apartemen yang sempit.
Kelompok pembela HAM mengatakan bahwa mereka kerap mengalami siksaan fisik dan emosi, termasuk serangan seksual, demikian Reuters.
Siksa PRT Indonesia, wanita Hongkong divonis 6 tahun
27 Februari 2015 16:01 WIB
Erwiana Sulistyaningsih berbaring di Rumah Sakit Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah (ANTARA FOTO/Andika Betha)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: