Sukabumi (ANTARA News) - Akibat hasil kerja pembantunya dianggap tidak memuaskan, salah seorang majikan Shoeharno warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kebon Jati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Jabar, menyiksa pembantu rumah tangga (PRT)-nya, Yati (24) hingga babak belur dan mengalami memar pada bagian tubuhnya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun ANTARA News, Selasa dilaporkan, peristiwa kejadian itu bermula ketika Yati tengah menyetrika baju pada Senin malam (18/6) sekitar pukul 21.00 WIB, namun secara tiba-tiba Soeharno yang melihat hasil kerja pembantunya kurang memuaskan, secara membabi-buta memukul dengan tangan dan menendang bagian belakang tubuh Yati. Akibatnya, Yati yang ditendang sangat keras oleh majikannya langsung tersungkur ke lantai dan mengalami memar-memar pada bagian lengan kanan dan kirinya. "Tidak kali ini saja saya dipukul oleh majikan, tetapi saya seringkai dipukul tanpa ada alasan yang jelas," kata Yati yang merupakan warga Cibarengkok RT 03 Desa Karang Jaya Kecamatan Geger Bitung Kabupaten Sukabumi. Menurut dia, majikannya tiba-tiba memukul ketika melihat kerjanya kurang memuaskan. "Karena kerja saya dinilai lamban, akhirnya majikan saya langsung memukul bagian lengan kanan dan kiri saya hingga memar, bahkan bagian tubuh saya sempat ditendang," kata Yati, yang merasa kesakitan akibat pemukulan itu. Yati yang sudah bekerja seama hampir tiga tahun itu mengaku dirinya selama ini telah mengerjakan semua tugas kerumahtanggaan dengan maksimal, baik itu mencuci baju, menyetrika baju, mengepel lantai maupun mencuci piring, meski hanya diberi gaji sebesar Rp300 ribu/bulan, padahal kerjanya itu dinilai cukup berat. Sementara itu, tersangka Soeharno mengaku dirinya nekad memukul pembantunya itu disebabkan kerja pembantunya kurang memuaskan. Pasalnya, dirinya seringkali memperingati pembantunya itu, namun sikapnya itu tak kunjung diubah. "Saya seringkali memperingati pembantu saya agar bekerja dengan baik, namun karena kerjanya tidak kunjung baik membuat saya kesal hingga akhirnya saya memukul korban," katanya dengan rasa penyesalan. Menurut dia, baju yang dicucinya itu selalu tidak bersih, sementara pakaian milik pembantunya selalu bersih, bahkan baju yang dicucinya selalu rusak. Di tempat yang sama, Kapolsek Cikole Kota Sukabumi, AKP Dadang Fajar, sebelum meringkus tersangka pada Selasa pagi dirumahnya, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang dipukul oleh seorang pria. "Ketika dicek ternyata seorang pembantu rumah tangga dipukul oleh majikannya akibat kerjanya kurang memuaskan," katanya. Menurut dia, tersangka Soeharno dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dan UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena korban sudah tiga tahun bekerja dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun dan denda sebesar Rp15 juta.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007