New York (ANTARA News) - Keinginan Indonesia tercapai, Majelis Umum PBB dalam sidang darurat yang digelar pada Jumat, di New York, akhirnya mensahkan resolusi yang mengutuk serangan Israel ke wilayah Gaza, yang sebelumnya draf resolusi serupa gagal disahkan di sidang Dewan Keamanan PBB pada 11 November lalu karena mendapat veto dari Amerika Serikat. Dengan disahkannya oleh Majelis Umum, Resolusi itu juga berarti memerintahkan dibentuknya tim pencari fakta PBB untuk menyelidiki insiden serangan Israel ke Beit Hanoun, Gaza, pada 8 November lalu, yang menewaskan setidaknya 19 warga sipil Palestina. Resolusi Majelis Umum PBB itu dihasilkan melalui voting oleh 179 negara anggota PBB dengan hasil 156 negara setuju, 7 menolak, dan 6 abstain. Sidang darurat Majelis Umum yang membahas serangan Israel ke Beit Hanoun itu sendiri dilakukan berdasarkan permintaan dari delegasi-delagasi Arab serta negara-negara non-blok. Qatar adalah negara yang menyiapkan draf resolusi yang mengecam Israel dan meminta adanya pembentukan tim pencari fakta. Draf resolusi yang sama sebelumnya diajukan ke Dewan Keamanan PBB 11 November lalu namun gagal disahkan karena veto AS. Resolusi Majelis Umum PBB juga meminta masyarakat internasional, termasuk Kuartet yang menanganani proses perdamaian di Timur Tengah yakni Uni Eropa, Rusia, AS dan PBB, untuk membantu mewujudkan stabilisasi dan dimulainya kembali perundingan damai, termasuk dengan membentuk mekanisme internasional untuk melindungi penduduk sipil. Pada sesi pagi sidang darurat Majelis Umum, Jumat, Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan Tetap RI untuk PBB di New York bersikeras menganggap PBB harus mengeluarkan pernyataan mengutuk serangan Israel ke wilayah Palestina setelah Dewan Keamanan gagal mengesahkannya. Dalam sidang, Wakil Duta Besar RI untuk PBB di New York, Adiyatwidi Adiwoso Asmady, kembali menyatakan sikap Indonesia yang mengutuk keras serangan Israel minggu lalu ke Beit Hanoun, Gaza, hingga menewaskan puluhan warga sipil Palestina. Operasi militer yang dilakukan Israel, kata Adiyatwidi, mengancam upaya perdamaian di Timur Tengah, memperburuk kondisi kemanusiaan serta membuka kemungkinan meluasnya konflik di wilayah tersebut. "Karena itu kami meminta Majelis Umum untuk mengutuk serangan Israel dan melakukan langkah untuk memperbaikinya dengan cara mematuhi hukum-hukum internasional," kata Adiyatwidi. Indonesia menganggap pernyataan mengutuk yang dikeluarkan Majelis Umum PBB dapat menjadi alternatif bagi masyarakat internasional untuk menghentikan dan mencegah meluasnya kekerasan di kawasan itu serta mempercepat bantuan kemanusiaan bagi penduduk Palestina. Pemerintah Indonesia, baik melalui Deplu-RI di Jakarta maupun Perwakilan Tetap RI di New York, telah menyatakan sangat kecewa terhadap kegagalan Dewan Keamanan PBB untuk mengesahkan resolusi.(*)