KPPN Tanjung realisasikan Dana Bagi Hasil SDA sebesar Rp1,5 triliun
19 Juli 2024 14:44 WIB
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Sigid Mulyadi di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-KPPN Tanjung
Tanjung, Kalsel (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung, Kalimantan Selatan, merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) bagi tiga pemerintah daerah sebesar Rp1,5 triliun atau 44,98 persen dari pagu sekitar Rp3,4 triliun pada semester pertama periode 2024.
Kepala KPPN Tanjung Sigid Mulyadi mengatakan, penyaluran DBH SDA bagi Pemkab HSU, Tabalong dan Balangan mengalami peningkatan sebesar 49,68 persen atau Rp513,2 miliar pada 2024 dibanding periode sebelumnya.
"Realisasi penyaluran DBH SDA Tahun 2023 mencapai Rp1,01 triliun dan kenaikan pada 2024 menunjukkan peningkatan pengelolaan dan penyaluran dana pemerintah pusat ke pemda," kata Sigid di Tabalong, Jumat.
Sigid mengatakan, realisasi DBH Minyak Bumi mencapai Rp1,46 miliar atau 45,09 persen dari pagu menunjukkan lebih kecil dibanding pada 2023 yang menembus Rp2,22 miliar.
DBH Minerba Iuran Tetap menunjukkan realisasi sebesar Rp573,9 juta atau 45 persen menuruan dibanding 2023 yang mencapai Rp733,5 juta.
Sementara itu, DBH Minerba Royalti mencapai Rp1,5 triliun atau 45 persen meningkat dibanding 2023 sebesar Rp1 triliun.
Penurunan juga terjadi pada realisasi DBH Kehutanan sebesar Rp635 juta atau 30 persen dari pagu dan DBH Perikanan mencapai Rp1 miliar atau 30 persen dari pagu menunjukkan penurunan dibanding 2023 yang menembus Rp1,14 miliar.
"Penyaluran DBH SDA dilakukan melalui penetapan alokasi APBN dan penyaluran dilakukan KPPN ke Rekening Kas Umum Daerah serta monitoring dan evaluasi penggunaan dana pemerintah pusat," ucap Sigid.
Guna mendapatkan penyaluran DBH SDA, diungkapkan Sigid, pemerintah daerah harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti penyaluran DBH SDA Triwulan Tiga setelah pemda menyampaikan laporan kegiatan sanitasi lingkungan semester satu paling lambat pekan ketiga pada Juli 2024.
Dana DBH SDA bagian dari pendapatan pemerintah daerah untuk membiayai belanja APBD guna meningkatkan pelayanan publik, mendorong pembangunan infrastruktur, mendukung program prioritas daerah serta mengelola dan melestarikan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sigid pun mengimbau pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan DBH SDA dengan mempercepat pemenuhan persyaratan penyaluran.
Sigid mengungkapkan jika pemerintah daerah lebih proaktif memenuhi syarat penyaluran DBH SDA pada triwulan tiga, maka dapat mempercepat belanja APBD dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: KPPN Tanjung raih nilai IKPA sebesar 98 pada Triwulan II-2024
Baca juga: KPPN Tanjung: Sektor pertanian terima KUR terbesar capai Rp72 miliar
Kepala KPPN Tanjung Sigid Mulyadi mengatakan, penyaluran DBH SDA bagi Pemkab HSU, Tabalong dan Balangan mengalami peningkatan sebesar 49,68 persen atau Rp513,2 miliar pada 2024 dibanding periode sebelumnya.
"Realisasi penyaluran DBH SDA Tahun 2023 mencapai Rp1,01 triliun dan kenaikan pada 2024 menunjukkan peningkatan pengelolaan dan penyaluran dana pemerintah pusat ke pemda," kata Sigid di Tabalong, Jumat.
Sigid mengatakan, realisasi DBH Minyak Bumi mencapai Rp1,46 miliar atau 45,09 persen dari pagu menunjukkan lebih kecil dibanding pada 2023 yang menembus Rp2,22 miliar.
DBH Minerba Iuran Tetap menunjukkan realisasi sebesar Rp573,9 juta atau 45 persen menuruan dibanding 2023 yang mencapai Rp733,5 juta.
Sementara itu, DBH Minerba Royalti mencapai Rp1,5 triliun atau 45 persen meningkat dibanding 2023 sebesar Rp1 triliun.
Penurunan juga terjadi pada realisasi DBH Kehutanan sebesar Rp635 juta atau 30 persen dari pagu dan DBH Perikanan mencapai Rp1 miliar atau 30 persen dari pagu menunjukkan penurunan dibanding 2023 yang menembus Rp1,14 miliar.
"Penyaluran DBH SDA dilakukan melalui penetapan alokasi APBN dan penyaluran dilakukan KPPN ke Rekening Kas Umum Daerah serta monitoring dan evaluasi penggunaan dana pemerintah pusat," ucap Sigid.
Guna mendapatkan penyaluran DBH SDA, diungkapkan Sigid, pemerintah daerah harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti penyaluran DBH SDA Triwulan Tiga setelah pemda menyampaikan laporan kegiatan sanitasi lingkungan semester satu paling lambat pekan ketiga pada Juli 2024.
Dana DBH SDA bagian dari pendapatan pemerintah daerah untuk membiayai belanja APBD guna meningkatkan pelayanan publik, mendorong pembangunan infrastruktur, mendukung program prioritas daerah serta mengelola dan melestarikan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sigid pun mengimbau pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan DBH SDA dengan mempercepat pemenuhan persyaratan penyaluran.
Sigid mengungkapkan jika pemerintah daerah lebih proaktif memenuhi syarat penyaluran DBH SDA pada triwulan tiga, maka dapat mempercepat belanja APBD dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: KPPN Tanjung raih nilai IKPA sebesar 98 pada Triwulan II-2024
Baca juga: KPPN Tanjung: Sektor pertanian terima KUR terbesar capai Rp72 miliar
Pewarta: Taufik Ridwan/Herlina Lasmianti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
Tags: