Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan
pengiriman surat pemanggilan untuk klarifikasi kepada Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.
“Acuannya secara prosedural saja, di negara kita negara hukum tentu prosedur-prosedur secara hukum yang kita ikuti,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.pengiriman surat pemanggilan untuk klarifikasi kepada Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan oleh Trunoyudo saat dikonfirmasi terkait respons Polda Metro Jaya perihal surat pemanggilan klarifikasi terhadap Aiman yang dikirimkan pada tengah malam dinilai tidak etis.
Menurut Trunoyudo, pemanggilan terhadap Aiman itu juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan klarifikasi. Dalam hal ini juru bicara TPN itu sebagai terlapor.
“Sehingga ini bisa menjadi suatu fakta kebenaran dan tentunya transparansi dan kemudian juga berimbang,” ungkapnya.
Baca juga: Aiman Witjaksono batal penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut juga menjelaskan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Baca juga: Aiman Witjaksono batal penuhi panggilan Polda Metro Jaya
“Dalam aturan undang-undang sudah mengatur. Saya rasa kita tentu dalam tahap klarifikasi memanggil dalam hal sifatnya adalah undangan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim di Jakarta, Kamis (30/11), mengatakan surat panggilan untuk Aiman yang dikirimkan pihak Kepolisian pada tengah malam merupakan hal yang mengkhawatirkan.
Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan hal yang di luar kebiasaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Baca juga: Polda Metro Jaya lakukan klarifikasi 11 ahli terkait kasus Aiman
Di sisi lain, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, bertindak secara profesional sesuai dengan tata aturan yang berlaku di undang-undang.Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan hal yang di luar kebiasaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Baca juga: Polda Metro Jaya lakukan klarifikasi 11 ahli terkait kasus Aiman
"Tentu ada mekanisme sendiri untuk kita mempersoalkan pemanggilan seperti ini, yang juga diatur di dalam aturan main di Kepolisian itu," katanya.
Karena itu, ini merupakan tindakan di luar kebiasaan tersebut. "Yang menurut kami untuk apa sebetulnya tindakan ini dilakukan. Ini baru di level klarifikasi, tentu saudara Aiman akan memenuhi kewajibannya untuk klarifikasi," katanya.
Karena itu, ini merupakan tindakan di luar kebiasaan tersebut. "Yang menurut kami untuk apa sebetulnya tindakan ini dilakukan. Ini baru di level klarifikasi, tentu saudara Aiman akan memenuhi kewajibannya untuk klarifikasi," katanya.