Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya informasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada hari Selasa (1/1) pukul 10.00 WIB.
GPS membawa narkoba tersebut dengan
cara memasukkan ke dalam enam botol kemasan sampo di dalam dua tas yang terpisah.
Baca juga: Polisi bongkar peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 227 kilogram
Setelah dilakukan pemeriksaan, motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena demi keluarganya.
“Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar narkoba di Brazil,” katanya.
Sebelumnya, tersangka membawa barang tersebut dari Brazil melalui Rio de Janeiro ke Sao Paolo, lalu ke Doha (Qatar) dan akhirnya ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tangan tersangka sebanyak 2.000 ml (2 liter) kokain atau setara dengan 2 kilogram kokain senilai Rp20 miliar.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.