Pemprov DKI ajak nakes tingkatkan promotif-preventif terkait GGAPA
26 Oktober 2022 17:22 WIB
Tangkapan layar Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta Iwan Kurniawan dalam webinar "Waspada Gangguan Ginjal Akut pada anak & Tips Konsumsi Obat Secara Aman" di Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengajak para tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan primer atau tingkat puskesmas untuk meningkatkan upaya promotif-preventif kepada masyarakat terkait kemunculan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
“Pesan kepada teman-teman di jajaran kesehatan terutama untuk teman-teman di puskesmas, mari tingkatkan upaya promotif-preventif kepada masyarakat. Kemudian kuatkan surveilans karena ini menjadi kunci keberhasilan dalam menangani problem penyakit terutama penyakit-penyakit yang berbasis masyarakat,” kata Iwan dalam webinar yang diikuti di Jakarta, Rabu.
Melalui upaya peningkatan promotif-preventif, dia berharap hal tersebut dapat mengembalikan kembali tujuan dasar kehadiran Puskesmas yaitu memberikan pelayanan promotif dan preventif lebih banyak dengan kegiatan-kegiatan di luar gedung.
“Mudah-mudahan deteksi dini terkait dengan penyakit, termasuk juga penyakit gangguan ginjal akut ini maupun penyakit-penyakit yang lain, akan segera teratasi atau terdeteksi secara dini,” imbuhnya.
Dia mengingatkan bahwa UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengamanahkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi, edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Baca juga: DKI Jakarta optimalkan peran labkesda teliti gangguan ginjal pada anak
Baca juga: Kemenkominfo-BPOM patroli siber awasi peredaran obat sirop
Iwan menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari jajaran pemerintahan, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga keagamaan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan informasi yang benar, akurat, dan aman sehingga masyarakat tidak kebingungan.
“Selain hak masyarakat mendapatkan informasi, tentunya masyarakat juga punya kewajiban di dalam membatu menyelenggarakan upaya-upaya kesehatan,” katanya.
Hal tersebut, imbuh Iwan, sesuai seperti yang diamanatkan UU Kesehatan bahwa setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan.
Tidak berhenti sampai di situ, masyarakat juga didorong untuk ikut menyebarluaskan informasi-informasi yang benar kepada lingkungan di sekitarnya seperti keluarga dan tetangga. Dengan begitu, masyarakat yang mengetahui informasi tersebut bisa bertambah lebih banyak lagi.
“Sehingga nanti di dalam masyarakat, terkait (informasi tentang) gangguan ginjal akut maupun konsumsi obat-obatan, betul-betul akan mendapatkan informasi yang seharusnya,” kata Iwan.
Baca juga: Dinkes DKI sebar nomor layanan informasi gangguan ginjal akut
Baca juga: Literasi gangguan ginjal akut perlu dibangun tingkatkan kewaspadaan
“Pesan kepada teman-teman di jajaran kesehatan terutama untuk teman-teman di puskesmas, mari tingkatkan upaya promotif-preventif kepada masyarakat. Kemudian kuatkan surveilans karena ini menjadi kunci keberhasilan dalam menangani problem penyakit terutama penyakit-penyakit yang berbasis masyarakat,” kata Iwan dalam webinar yang diikuti di Jakarta, Rabu.
Melalui upaya peningkatan promotif-preventif, dia berharap hal tersebut dapat mengembalikan kembali tujuan dasar kehadiran Puskesmas yaitu memberikan pelayanan promotif dan preventif lebih banyak dengan kegiatan-kegiatan di luar gedung.
“Mudah-mudahan deteksi dini terkait dengan penyakit, termasuk juga penyakit gangguan ginjal akut ini maupun penyakit-penyakit yang lain, akan segera teratasi atau terdeteksi secara dini,” imbuhnya.
Dia mengingatkan bahwa UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengamanahkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi, edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Baca juga: DKI Jakarta optimalkan peran labkesda teliti gangguan ginjal pada anak
Baca juga: Kemenkominfo-BPOM patroli siber awasi peredaran obat sirop
Iwan menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari jajaran pemerintahan, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga keagamaan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan informasi yang benar, akurat, dan aman sehingga masyarakat tidak kebingungan.
“Selain hak masyarakat mendapatkan informasi, tentunya masyarakat juga punya kewajiban di dalam membatu menyelenggarakan upaya-upaya kesehatan,” katanya.
Hal tersebut, imbuh Iwan, sesuai seperti yang diamanatkan UU Kesehatan bahwa setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan.
Tidak berhenti sampai di situ, masyarakat juga didorong untuk ikut menyebarluaskan informasi-informasi yang benar kepada lingkungan di sekitarnya seperti keluarga dan tetangga. Dengan begitu, masyarakat yang mengetahui informasi tersebut bisa bertambah lebih banyak lagi.
“Sehingga nanti di dalam masyarakat, terkait (informasi tentang) gangguan ginjal akut maupun konsumsi obat-obatan, betul-betul akan mendapatkan informasi yang seharusnya,” kata Iwan.
Baca juga: Dinkes DKI sebar nomor layanan informasi gangguan ginjal akut
Baca juga: Literasi gangguan ginjal akut perlu dibangun tingkatkan kewaspadaan
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022
Tags: