Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika membantu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan melakukan patroli siber untuk mengawasi peredaran obat sirop.

"Pasti kami kawal dan bantu sepenuhnya BPOM agar masyarakat terlindungi dari obat-obatan yang unsur toksiknya tinggi," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate ditemui di Jakarta, Rabu.

Patroli siber dengan lembaga lain menurut Menteri Johnny adalah hal yang rutin dilakukan kementerian. Dalam patroli kali ini, Kementerian Kominfo membantu BPOM mengawasi peredaran obat sirop untuk mengantisipasi gangguan ginjal akut pada anak.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito saat jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/10) mengatakan masih ada obat-obatan yang tidak memenuhi syarat dijual di platform daring.

"Ada 1.400 tautan yang harus kami lakukan tindak lanjut sebagai bagian dari patroli siber BPOM," kata Penny.

BPOM hingga saat ini sudah mengumumkan lima merk obat yang dinilai tidak memenuhi syarat karena mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan diletilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Kementerian Kesehatan menemukan setidaknya 102 jenis obat sirop yang sempat dikonsumsi penderita gangguan ginjal akut.

Ratusan obat itu sedang diteliti BPOM untuk melihat tingkat kandungan EG dan DEG dalam obat sirop itu.

Kemenkes per 24 Oktober menemukan 255 kasus gangguan ginjal akut pada anak, berasal dari 26 provinsi. Sebanyak 143 pasien meninggal dunia atau setara dengan 56 dari jumlah kasus.

Hasil penyelidikan menunjukkan kasus gangguan ginjal akut disebabkan obat sirop yang mengandung senyawa itu.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta per 24 Oktober mendapatkan 90 laporan kasus gangguan ginjal akut pada anak dan hampir 50 persen pasien meninggal dunia.

Dinkes DKI membuka layanan informasi soal gangguan ginjal akut melalui nomor seluler milik 44 Puskesmas.


Baca juga: Polri sasar produsen obat sirop mengandung EG dan DEG

Baca juga: Dinkes DKI kerahkan tim cek faskes dan apotek soal larangan obat sirop

Baca juga: Pakar sarankan orang tua catat nama dan tanggal konsumsi obat

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022