Kejagung Tidak Terpengaruh Vonis Anggodo
31 Agustus 2010 19:29 WIB
Terdakwa kasus percobaan suap kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo saat pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/8). (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan tidak terpengaruh dengan vonis terhadap terdakwa Anggodo Widjojo selama empat tahun, dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara Bibit-Chandra ke Mahkamah Agung.
"Vonis Anggodo tidak ada kaitan dengan SKPP Bibit-Chandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan PK atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dia mengatakan, perkara Anggodo ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan penanganan SKPP Bibit-Chandra ditangani oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, dalam sidang perkara Anggodo di Pengadilan Tipikor , bukti rekaman percakapan antara Ary Muladi dengan Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK), tidak dihadirkan dalam persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Anggodo Widjojo terdakwa kasus suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), empat tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Tipikor, Tjokorda Rae Suamba, di Jakarta, Selasa.
Selain hukuman empat tahun penjara, majelis menetapkan Anggodo membayar denda Rp150 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Masa penahanan yang sudah dilaksanakan mengurangi hukuman penjara.
Majelis menyebutkan bahwa terdakwa hanya melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut majelis, yang memberatkan terdakwa yakni memberikan uang ke Ary Muladi dan Edy Sumarsono menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan unsur yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama di pengadilan.
(R021/A033/S026)
"Vonis Anggodo tidak ada kaitan dengan SKPP Bibit-Chandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan PK atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dia mengatakan, perkara Anggodo ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan penanganan SKPP Bibit-Chandra ditangani oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, dalam sidang perkara Anggodo di Pengadilan Tipikor , bukti rekaman percakapan antara Ary Muladi dengan Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK), tidak dihadirkan dalam persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Anggodo Widjojo terdakwa kasus suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), empat tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Tipikor, Tjokorda Rae Suamba, di Jakarta, Selasa.
Selain hukuman empat tahun penjara, majelis menetapkan Anggodo membayar denda Rp150 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Masa penahanan yang sudah dilaksanakan mengurangi hukuman penjara.
Majelis menyebutkan bahwa terdakwa hanya melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut majelis, yang memberatkan terdakwa yakni memberikan uang ke Ary Muladi dan Edy Sumarsono menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan unsur yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama di pengadilan.
(R021/A033/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: