Jakarta (ANTARA News) - Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Wisnu Subroto dijadwalkan akan menghadiri sidang kasus Anggodo Widjojo untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Selain Jamintel Kejagung, sidang tersebut juga akan dihadiri oleh dua mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsih.

Sejumlah nama tersebut mengemuka dan menjadi kontroversi di tengah masyarakat setelah terkait dengan rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, November 2009.

Saat ini, nama-nama itu sudah tidak lagi memegang jabatan di lembaganya masing-masing. Bahkan, Ktut dan Myra telah diberhentikan melalui surat keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah mempertimbangkan hasil rapat paripurna LPSK dan rekomendasi Tim Etik yang dibentuk LPSK.

Masih terkait dengan rekaman, pada persidangan sebelumnya pada 13 Juli, Majelis Hakim merencanakan akan melakukan pemutaran dua rekaman yang berbeda yang masing-masing diminta oleh pihak yang berperkara.

"Rekaman akan diputar setelah kami mengeluarkan ketetapan," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Sumba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 13 Juli.

Menurut Tjokorda, pemutaran rekaman itu perlu dilakukan agar semua pihak dapat melihat kejelasan dalam kasus percobaan suap tersebut.

Pihak penuntut yaitu tim jaksa KPK meminta agar rekaman yang pernah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, November 2009, kembali diputar.

Rekaman yang dikehendaki untuk diputar oleh jaksa penuntut umum tersebut antara lain adalah hasil pembicaraan antara Anggodo dan pengacaranya, Bonaran Situmeang.

Sedangkan di lain pihak, tim kuasa hukum Anggodo Widjojo menginginkan agar persidangan memerintahkan kepada pihak Mabes Polri agar membuka rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dan pihak KPK.

Ari Muladi adalah orang yang diserahkan uang oleh Anggodo agar bisa diteruskan kepada pimpinan KPK.

Ari saat diperiksa oleh penyidik Polri mengubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Juli pada BAP Agustus 2009.

Pada BAP Juli, Ari mengaku menyerahkan langsung uang yang dimaksud kepada pihak KPK.

Namun pada BAP Agustus, Ari mengaku menyerahkan uang tersebut kepada sosok Yulianto yang hingga kini masih belum jelas keberadaannya. (M040/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010