Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan soal barang bukti call detail records atau transkrip perbincangan antara terdakwa suap Ari Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, merupakan wilayah kewenangan Mabes Polri.

"Pasalnya kita tidak pernah menerima barang bukti `CDR`, karena itu tanyakan saja ke Mabes Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan pihaknya memiliki rekaman perbincangan tersebut, yang kemudian diperkuat dengan keterangan Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

Namun, Polri pada akhirnya menyerahkan rekaman catatan telepon Ari Muladi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memerintahkan kepada Polri untuk menyerahkan rekaman itu untuk diperdengarkan dalam persidangan Anggodo Widjojo.

Kapuspenkum menambahkan pihaknya hanya mengetahui adanya enam kali kunjungan Ari Muladi ke KPK dan 64 kali perbincangan antara Ari Muladi dengan Ade Rahardja, berdasarkan dari berkas acara pemeriksaan (BAP).

"Sedangkan dalam bentuk isi rekamannya, sama sekali kita belum mengetahui dan mendengarnya," katanya.

"Karena itu, kalau soal rekaman itu lebih baik tanyakan saja kepada Mabes Polri," katanya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kebenaran barang bukti berupa CDR perbincangan Ari Muladi dengan Ade Rahardja.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010