Jakarta Barat ingatkan disiplin protokol kesehatan pekerja saat PPKM
14 Januari 2021 12:59 WIB
Sidak protokol kesehatan COVID-19 di masa PPKM oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) di perusahaan kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). (ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Barat)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat kembali mengingatkan perlunya menjaga disiplin protokol kesehatan para pekerja dan perusahaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai Senin (11/1) hingga dua pekan ke depan.
“Jangan karena ada petugas datang, baru memperhatikan protokol kesehatan dan jangan sampai disiplinnya hanya di kantor saja,” ujar Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat, Ahmad Ya’la di Jakarta, Kamis.
Ya’la mengharapkan para karyawan juga menjaga kedisiplinan protokol kesehatan di rumah agar tidak menimbulkan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja sehingga produktifitas terjaga.
Terlebih, katanya, pada bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional 2021 yang diperingati pada Selasa (12/1), Ya’la mewanti-wanti perusahaan dan perkantoran untuk mengutamakan kesehatan keselamatan seluruh pekerja di masa pandemi COVID-19.
Untuk memastikan pabrik dan perusahaan menegakkan protokol kesehatan, jajaran Sudin Nakertrans Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pabrik di kawasan Cengkareng yakni PT Mayora Indah Tbk dan PT International Chemical Industry pada Rabu (13/1).
Baca juga: Sambut Bulan K3, Anies tekankan keselamatan dan kesehatan
Dalam sidak tersebut, Ya’la menilai dua perusahaan tersebut telah memenuhi standar protokol kesehatan. Apalagi saat memasuki kawasan industri, petugas sidak diwajibkan menggunakan “hand sanitizer” dan sarung tangan.
Selain itu, jumlah karyawan yang hadir dibatasi hanya 25 persen. Jika sebelumnya terdapat 1.000 pegawai per hari yang bekerja, pada saat pandemi COVID-19, perusahaan itu hanya memperkerjakan sekitar 300-400 karyawan secara bergiliran.
“Kami sangat mengapresiasi perusahaan ini yang telah menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan perusahaan lain juga mengikuti," kata dia.
Di PT Mayora Indah Tbk misalnya, sejak pandemi COVID-19 perusahaan sudah membatasi jumlah karyawan yang masuk, menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dan sebagainya.
"Termasuk jaminan kesehatan dibayarkan asuransi, apabila tidak, perusahaan yang akan mem-'back up' 100 persen," ujar Corporate Industrial Relation Departemen Head PT Mayora Indah Tbk Rudy Kurniawan.
Baca juga: Wagub nilai wajar hari pertama PPKM di Jakarta ramai
Kemudian di PT International Chemical Industry, sejak awal Maret 2020 telah menerapkan protokol kesehatan, termasuk memberikan laporan ke Sudin Nakertrans dan Kementerian Tenaga Kerja terkait operasional dan sebagainya.
"Kami terus terapkan protokol kesehatan dan selalu ingatkan karyawan untuk perilaku hidup bersih dan sehat, agar terhindar dari COVID-19," kata Management Representative PT International Chemical Industry Asep Sarif Hidayat.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
#vaksincovid19
“Jangan karena ada petugas datang, baru memperhatikan protokol kesehatan dan jangan sampai disiplinnya hanya di kantor saja,” ujar Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat, Ahmad Ya’la di Jakarta, Kamis.
Ya’la mengharapkan para karyawan juga menjaga kedisiplinan protokol kesehatan di rumah agar tidak menimbulkan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja sehingga produktifitas terjaga.
Terlebih, katanya, pada bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional 2021 yang diperingati pada Selasa (12/1), Ya’la mewanti-wanti perusahaan dan perkantoran untuk mengutamakan kesehatan keselamatan seluruh pekerja di masa pandemi COVID-19.
Untuk memastikan pabrik dan perusahaan menegakkan protokol kesehatan, jajaran Sudin Nakertrans Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pabrik di kawasan Cengkareng yakni PT Mayora Indah Tbk dan PT International Chemical Industry pada Rabu (13/1).
Baca juga: Sambut Bulan K3, Anies tekankan keselamatan dan kesehatan
Dalam sidak tersebut, Ya’la menilai dua perusahaan tersebut telah memenuhi standar protokol kesehatan. Apalagi saat memasuki kawasan industri, petugas sidak diwajibkan menggunakan “hand sanitizer” dan sarung tangan.
Selain itu, jumlah karyawan yang hadir dibatasi hanya 25 persen. Jika sebelumnya terdapat 1.000 pegawai per hari yang bekerja, pada saat pandemi COVID-19, perusahaan itu hanya memperkerjakan sekitar 300-400 karyawan secara bergiliran.
“Kami sangat mengapresiasi perusahaan ini yang telah menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan perusahaan lain juga mengikuti," kata dia.
Di PT Mayora Indah Tbk misalnya, sejak pandemi COVID-19 perusahaan sudah membatasi jumlah karyawan yang masuk, menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dan sebagainya.
"Termasuk jaminan kesehatan dibayarkan asuransi, apabila tidak, perusahaan yang akan mem-'back up' 100 persen," ujar Corporate Industrial Relation Departemen Head PT Mayora Indah Tbk Rudy Kurniawan.
Baca juga: Wagub nilai wajar hari pertama PPKM di Jakarta ramai
Kemudian di PT International Chemical Industry, sejak awal Maret 2020 telah menerapkan protokol kesehatan, termasuk memberikan laporan ke Sudin Nakertrans dan Kementerian Tenaga Kerja terkait operasional dan sebagainya.
"Kami terus terapkan protokol kesehatan dan selalu ingatkan karyawan untuk perilaku hidup bersih dan sehat, agar terhindar dari COVID-19," kata Management Representative PT International Chemical Industry Asep Sarif Hidayat.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
#vaksincovid19
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: