”Kepada tim kampanye masing-masing, kepada paslon, sanksi masih tetap menanti kalau anda pada hari terakhir ini melakukan pelanggaran," ujar Mahfud MD dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Mahfud: Pelanggaran prokes dalam kampanye Pilkada 2,2 persen
Hingga hari ke-71, lanjut Mahfud, telah ditemukan sebanyak 1520 kasus pelanggaran, atau sebesar 2,2 persen dari 75 ribu kegiatan yang dilakukan pada masa kampanye.
Namun demikian, pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan tidak menimbulkan klaster baru COVID-19 19. Sejumlah pelanggaran yang terjadi, menurut Mahfud juga telah ditindak lanjuti.
"Semuanya berjalan dengan baik, pelanggaran yang kecil-kecil sudah diperingatkan. Ada yang sampai masuk ke ranah pidana, sebanyak 16 kasus. Karena sesudah diperingatkan masih melanggar lagi, peringatan ke-2 masih melanggar lagi, akhirnya masuk ke pidana. Ada 16 kasus tetapi kecil-kecil, oleh sebab itu tidak pernah menjadi perhatian publik," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah sesalkan masih terjadi pelanggaran prokes COVID-19
“Mari kita tutup masa kampanye ini, hari ini, sampai sore nanti silahkan, sampai sore tanggal 5 ini, silahkan berkampanye, sesudah itu, masuk ke hari tenang. Selamat kampanye hari terakhir," ucap Mahfud.