Ada pelanggaran protokol kesehatan terjadi sebanyak 2,2 persen, dari 73,500 ribu event, itu pelanggaran-nya kira-kira 1.510 protokol kesehatan, itu pun yang kecil-kecil, misalnya, lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan lainnya
Jakarta (ANTARA) -
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam kampanye Pilkada Serentak 2020, sebesar 2,2 persen.
 
"Ada pelanggaran protokol kesehatan terjadi sebanyak 2,2 persen, dari 73,500 ribu event, itu pelanggaran-nya kira-kira 1.510 protokol kesehatan, itu pun yang kecil-kecil, misalnya, lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan lainnya," kata Mahfud usai memimpin rapat kordinasi analisa dan evaluasi tahapan Pilkada Serentak di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
 
Menurut dia, hingga hari ke-59 masa kampanye Pilkada Serentak 2020 berjalan nisbi baik, aman dan terkendali. Meski ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.
 
Mahfud juga menjelaskan, sejumlah kasus pelanggaran yang ditemukan saat ini sudah diproses.

Baca juga: Mahfud: Jaga situasi kondusif hingga Pilkada berlangsung

Baca juga: Mahfud MD: Pilkada serentak jangan jadi klaster baru COVID-19
 
"Yang diproses pindana khusus untuk Pilkada ada 16 tindak pidana yang sekarang dalam proses penyidikan, dan juga sudah dalam proses peradilan juga. Jadi, jangan bilang bahwa tidak ada tindakan. Semua sudah ditindak, ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian ada yang diproses pidana dan sebagainya," tutur dia.
 
Menko Polhukam mengingatkan, agar pasangan calon dan juga tim kampanye tertib dalam menjalankan protokol kesehatan. Jika melanggar, sanksi yang diberikan bisa diskualifikasi.
 
"Jangan main-main kepada paslon dan tim kampanye nya, karena kalau melakukan pelanggaran protokol kesehatan kami tindak, seperti yang lain, bahkan sampai diskualifikasi, tergantung pada kapasitas pelanggaran-nya," katanya menegaskan.
 
Mahfud MD meminta masyarakat mendukung pelaksanaan Pilkada, karena momen ini hanya lima tahun sekali. Setiap individu bisa menentukan pemimpin mereka sendiri.
 
"Kita juga mohon agar masyarakat diberi pemahaman agar berpartisipasi di dalam Pilkada, karena lima tahun pemimpin akan ditentukan oleh pilihan mereka sendiri," ucap-nya.

Baca juga: Kemendagri: Pelanggaran prokes masa kampanye tatap muka 2,2 persen

Baca juga: Mendorong pilkada sehat minim pelanggaran

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020