Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto mengatakan, dirinya akan menghormati proses hukum terkait pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus hukum yang menjerat dirinya.

"Saya menghormati proses hukum yang ada," kata Bibit kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Bibit dan Wakil Ketua KPK lainnya, Chandra Martha Hamzah sebelumnya diduga memeras Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi di KPK.

Bibit dan Chandra diduga menerima sejumlah uang melalui adik Anggoro, Anggodo Widjojo.

Namun, akhirnya penuntutan kasus itu dihentikan oleh kejaksaan karena desakan masyarakat.

Anggodo kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penghentian penuntutan itu.

Akhirnya, majelis hakim membatalkan SKPP dan memerintahkan kasus Bibit dan Chandra dilimpahkan ke Pengadilan.

Bibit mengatakan, dirinya akan menunggu hasil upaya banding yang akan diajukan kejaksaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, kasus itu tidak akan mengganggu kinerja KPK. "KPK tetap bekerja," katanya.

Terkait kasus yang menjeratnya, Bibit menegaskan tidak pernah menerima suap ataupun memeras siapapun.

Dia akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum untuk menyikapi semua akibat hukum yang mungkin terjadi.

Anggota Tim Pembela Bibit dan Chandra, Alexander Lay ketika ditemui secara terpisah mengatakan telah berkoordinasi dengan Bibit dan Chandra.

"Kita tunggu hasil banding," kata Alex ketika ditanya tentang upaya hukum yang akan dilakukan.

Alex menjelaskan, penghentian penuntutan kasus Bibit dan Chandra sudah disertai alasan yuridis.

Oleh karena itu, katanya, majelis hakim pada tingkat banding harus memerhatikan alasan hukum itu.
(F008/Z002/R009)