Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dugaan percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo, akan segera disidang karena perkaranya sudah memasuki tahap penuntutan.

"Perkara yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Johan menjelaskan, berkas Anggodo telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan dilimpahkan ke penuntut umum.

Sesuai dengan KUHAP, tim penuntut umum memiliki waktu 14 hari sebelum melimpahkan perkara itu ke pengadilan untuk disidangkan.

Perkara Anggodo itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Anggodo diduga mencoba menyuap pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Penyuapan itu diduga untuk membebaskan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo yang terjerat kasus korupsi di KPK.

Penyuapan itu dilakukan melalui bantuan seorang bernama Ari Muladi. Namun, akhirnya Ari membantah menyerahkan uang sejumlah Rp5,1 miliar kepada pimpinan KPK.

Anggodo juga diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang dilakukan KPK.


(F008/S026)