Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menilai keputusan Mahkamah Konstitusi pembatalan UU No 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah langkah tepat sehingga pelayanan pendidikan bisa diakses seluruh warga negara Indonesia.

"Dengan dibatalkannya UU BHP maka pendidikan di perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum milik negara (BHMN) yang hanya dapat diakses oleh masyarakat mampu, bisa kembali diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Dedi Gumelar di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus BHMN yang mengelola anggaran secara otonom telah mengutip biaya pendidikan dengan mahal sehingga hanya masyarakat mampu yang dapat mengaksesnya. Kondisi ini tidak sejalan dengan UUD 1945 yang mengamanahkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

"Meskipun anak dari keluarga tidak mampu, tapi memiliki kemampuan intelektual, dia juga berhak mendapat pendidikan di seluruh perguruan tinggi negera yang ada," katanya.

Namun setelah status hukum BHMN disematkan pada empat PTN --niversitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Gajahmada (UGM)-- secara tidak langsung pemerintah telah membuat dikotomi perguruan tinggi elite dan perguruan tinggi reguler.

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai UUD 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk bertanggungjawab mensejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Dengan diberlakukannya empat PTN BHMN, maka tidak semua masyarakat dapat mengakses empat PTN tersebut dan pemerintah terkesan melepaskan tanggung jawab dengan membebankan seluruh biaya pendidikan kepada mahasiswa," katanya.

Fraksi PDI Perjuanga mendesak pemerintah segera membenahi status hukum empat PTN itu untuk diselasarkan dengan pembatalan UU BHP, sehingga persoalan status hukum keempatnya lebih jelas.

Fraksi ini juga meminta pimpinan DPR RI segera berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh pemahaman yang benar atas putusan pembatalan UU BHP itu beserta implikasinya.

Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan kepada pimpinan Komisi X DPR RI untuk segera mengundang Menteri Pendidikan Nasional guna memberikan penjelasan langkah yang dilakukan pemerintah setelah pembatalan UU BHP. (*)

R024/AR09