Semarang (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Jawa Tengah, Prof. Brodjo Sudjono, menilai, pembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) sangat tepat.

"UU BHP memang bertentangan dengan UUD 1945 terkait kebebasan berkumpul dan berserikat yang dimiliki warga negara, sebab UU BHP mensyaratkan penyeragaman bentuk badan hukum," katanya saat dihubungi dari Semarang, Jumat.

Ia mengemukakan, bentuk badan hukum (yayasan) yang menaungi perguruan tinggi swasta (PTS) selama ini sangat beragam, namun melalui UU BHP itu berbagai bentuk yayasan ingin diseragamkan menjadi BHP masyarakat.

"Kami sendiri mempertanyakan apa sebenarnya salah yayasan sehingga harus diseragamkan seperti itu, padahal yayasan yang menaungi PTS itu sebenarnya sudah ada sejak lama," kata Sudjono yang juga mantan Rektor Universitas Surakarta itu.

Ia mengatakan, yayasan yang menaungi PTS telah banyak berjasa dan memberikan kontribusi bagi masyarakat melalui berbagai program pendidikan mulai dari tingkat TK hingga PT.

"Kami khawatir adanya penyeragaman bentuk badan hukum yang menaungi PTS itu akan membuat proses demokratisasi menjadi `terkebiri`, karena lebih mudah untuk diatur dan dikontrol oleh pemerintah," katanya.

Ia mengatakan, UU BHP juga memungkinkan komersialisasi pendidikan terutama oleh kalangan perguruan tinggi negeri (PTN).

"Dana yang dikucurkan untuk PTN akan dibatasi sehingga mereka menjadi otonom," katanya.

Ia mengatakan, proses otonomi PTN sangat dimungkinkan membuat mereka bebas menghimpun dana dari masyarakat. Pembatasan subsidi dari pemerintah akan membuat PTN menghimpun dana secara mandiri.

"Hal itu diperparah dengan kecenderungan pola pikir masyarakat yang masih `negeri oriented`, dalam arti mereka pasti lebih memilih bersekolah atau berkuliah di institusi negeri dibandingkan swasta," katanya.

Ia mengemukakan, masyarakat masih menganggap institusi pendidikan negeri menjadi pilihan pertama meskipun harus diraih dengan dana mahal.

"Kalau seperti itu bagaimana kelangsungan PTS-PTS kecil nantinya," katanya.

Pihaknya menyambut baik pembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi karena UU tersebut justru membuat iklim kehidupan perguruan tinggi berlangsung tidak baik.

"Dalam UU BHP memang ada pembatasan besar dana yang ditarik PTN dari masyarakat namun apakah pemerintah dapat menjamin mampu memberikan cukup kontrol dan pasti dipatuhi kalangan PTN," katanya.

Pihaknya hingga saat ini juga belum menerima satu pun laporan dari yayasan PTS di Jateng yang sudah menyiapkan langkah menjadi BHP masyarakat karena implementasi UU BHP di PTS Jateng memang mandek.
(U.KR-ZLS/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010