Semarang (ANTARA News) - Pengamat pendidikan dari IKIP PGRI Semarang, Muhdi, mendesak pemerintah dan DPR mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
"Dalam UU BHP memang ada poin yang cukup positif dan menguntungkan peserta didik, misalnya pungutan yang ditarik kepada peserta didik dibatasi hanya sebesar 1/3 dari biaya operasional satuan pendidikan," katanya di Semarang, Senin.
Namun, sisa pendanaan biaya operasional satuan pendidikan itu tidak jelas siapa yang bakal menanggungnya dan apakah pemerintah sudah menyiapkan dana yang cukup untuk memberikan subsidi bagi pendanaan kekurangan biaya operasional itu.
"Kalau pemerintah tidak dapat mencukupinya, tentu saja hal itu sama saja tidak bertanggungjawab dan sangat memengaruhi jalannya proses pendidikan," kata Muhdi.
UU BHP dinilainya terlihat lebih mementingkan bentuk kelembagaan sistem pendidikan, daripada peningkatan mutu pendidikan yang ingin dicapai.
"Peningkatan mutu pendidikan sebenarnya bisa dicapai tanpa mengubah sistem kelembagaan yang menerapkan sistem pendidikan, dan hal itu yang harus lebih dipentingkan dan dilakukan mulai saat ini," katanya.
Dia mendesak pemerintah berkonsentrasi pada upaya meningkatkan mutu pendidikan dengan melihat beberapa indikator yang memengaruhi standar minimal pendidikan, antara lain sarana dan prasarana, standar guru, serta kurikulum. (*)
Pengamat: Kaji Ulang UU Badan Hukum Pendidikan
2 November 2009 15:55 WIB
(Istimewa/ANTARA)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Tags: