Minggu, Layanan SIM Keliling ada di tiga lokasi
12 Januari 2020 08:05 WIB
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satlantas Polres Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (1/7/2019). Pemberian layanan SIM gratis untuk urus baru dan perpanjangan ditujukan kepada pemohon yang bertanggal lahir 1 Juli bertepatan dengam HUT Bhayangkara Polri. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta, Minggu.
Berdasarkan unggahan di laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pada Minggu pagi, warga DKI Jakarta dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di tiga lokasi yang tersedia mulai pukul 06:00 WIB.
Adapun lokasi-lokasinya adalah:
Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan ada di depan Deutsche Bank Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya, di Jakarta Barat berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.
Jntuk Jakarta Timur di kawasan BKT Jl Raden Inten, Duren Sawit.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa melengkapi persyaratannya, yakni:
1. Foto kopi KTP beserta KTP asli
2. SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Perpanjangan masa berlaku SIM tidak boleh melewati dari batas waktu,. Bila terlewat satu hari saja, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.
Baca juga: Benarkah denda tilang tidak punya SIM Rp25 ribu?
Baca juga: Polantas evakuasi wanita hamil di jalur Puncak dapat penghargaan
Berdasarkan unggahan di laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pada Minggu pagi, warga DKI Jakarta dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di tiga lokasi yang tersedia mulai pukul 06:00 WIB.
Adapun lokasi-lokasinya adalah:
Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan ada di depan Deutsche Bank Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya, di Jakarta Barat berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.
Jntuk Jakarta Timur di kawasan BKT Jl Raden Inten, Duren Sawit.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa melengkapi persyaratannya, yakni:
1. Foto kopi KTP beserta KTP asli
2. SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Perpanjangan masa berlaku SIM tidak boleh melewati dari batas waktu,. Bila terlewat satu hari saja, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.
Baca juga: Benarkah denda tilang tidak punya SIM Rp25 ribu?
Baca juga: Polantas evakuasi wanita hamil di jalur Puncak dapat penghargaan
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: