Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menerima konsultasi pendukung perseorangan Komisaris PT Petrokimia Gresik (Persero) Noer Fajrieansyah atau Bang Fajrie untuk maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI tahun ini.

"Kami hari ini menerima konsultasi dari tim pemenangan Noer Fajrieyansyah dari Temen Bang Fajrie di KPU DKI," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di gedung KPU DKI Jakarta, Senin.

Dody menjelaskan, syarat dukungan minimal yakni memerlukan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 8,2 juta yakni lebih kurang 618.968 dukungan yang dibuktikan melalui KTP.

Dukungan ini nantinya akan diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan nantinya diserahkan pada 8 hingga 12 Mei 2024.

Baca juga: KPU DKI butuhkan 801 PPS untuk Pilkada 2024

Sementara, salah satu koordinator Temen Bang Fajrie (TBF) Rachmat Ariyanto menyatakan kesiapan untuk mendukung Fajrie sebagai Calon Gubernur Jakarta periode 2024-2029 melalui jalur independen.

Rachmat menyatakan, hingga kini pihaknya telah mengumpulkan sebanyak 100.000 pendukung dan diharapkan bisa mengejar batas minimal pendukung yang ditetapkan KPU DKI.

"Kami terkendala di form itu dari KPU dan kejar batas minimal batas surat dukungan," ujarnya.

Pihaknya akan memaksimalkan mengumpulkan dukungan untuk bisa mencapai 618.000 KTP pendukung.

Baca juga: KPU DKI gandeng berbagai pihak untuk penuhi kebutuhan Pilgub DKI

TBF juga tak menutup pintu, mana kala dalam perjalanan nantinya partai-partai politik menjadikan Bang Fajrie sebagai figur alternatif yang akan dicalonkan melalui partai mereka.

Bang Fajrie dianggap layak menjadi Calon Gubernur DKI mengingat rekam jejak selama ini yang telah dilakoni dalam perjalanan organisasi sebagai Ketua Umum PB HMI ataupun Ketua KNPI dan saat ini Bendahara Umum GP Ansor.

Dengan demikian, rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU adalah sebagai berikut:

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

Baca juga: Isu masuk bursa Pilgub DKI, Risma: Suara rakyat adalah suara Tuhan

27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.

22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

25 September-23 November 2024: Masa kampanye.

Baca juga: Kadin DKI sebut Jakarta butuh sosok pemimpin yang paham ekonomi

24 November-26 November 2024: Masa tenang.

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024