Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta menunggu masukan masyarakat Jakarta terkait dengan anggaran pembenahan RW kumuh yang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bernama kegiatan Community Action Plan (CAP) serta Collaborative Implementation Plan (CIP).

CAP adalah sebagai kajian dan menghasilkan perencanaan pembangunan secara detail dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dan komunitas. Setelah CAP selesai, DKI akan mengeksekusi rencana itu dengan sistem CIP.

"Ini di Dinas Perumahan, CAP dan CIP belum selesai, saya masih menunggu masukan dari Warga Jakarta soal ini, idealnya berapa sih," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di Jakarta, Rabu.

Ida juga mempertanyakan anggaran konsultan dalam kegiatan CAP yang senilai hampir Rp600 juta (Rp556 juta) untuk satu RW yang disebutnya bisa melibatkan perguruan tinggi.

"Idealnya berapa sih, apakah iya mesti Rp600 juta kita per RW? Misalnya oh ini ada satu perguruan tinggi tidak perlu satu RW Rp600 juta, tapi cukup tenaga ahli enam jenis ini, anggaran satu wilayah cukup Rp1 miliar," katanya.

Anggaran konsultan tersebut, kata Ida, selain akan dianggarkan pada 2020 mendatang, juga sudah dianggarkan pada 2019 ini.

Hasil dari kajian 2019 itu, tambah Ida, pada 2020 ada anggaran hasil kajian tersebut dengan nilai sekitar Rp4 miliar hingga Rp10 miliar untuk satu RW.

"Ada anggarannya diusulkan sekitar Rp4 miliar hingga Rp10 miliar untuk satu RW. Saya pikir kalau segitu satu RW, dengan rencana sampai 2020, untuk 200 RW berapa," ucapnya.

Anggaran konsultan yang dalam dokumen KUA-PPAS bernama kegiatan CAP, untuk satu RW senilai Rp556.112.773 dengan rincian biaya langsung personil Rp475.800.000, biaya langsung tidak personil Rp29.757.030 serta pajak 10 persen dari kegiatan satu RW.

Biaya langsung personil itu terdiri dari tenaga ahli, fasilitator, surveyor dan sebagainya. Sedangkan biaya langsung tidak personil yaitu laporan teknis detail engineering design (DED), pelaksanaan sosialisasi dan Focus Group Discusion (FGD).

Pemprov DKI Jakarta sendiri memiliki rencana untuk menata 200 RW kumuh selama lima tahun dari 2017 hingga 2022 mendatang. Dalam penataan kampung kumuh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri menggunakan pendekatan berbeda dengan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yakni menggunakan konsep Community Action Plan (CAP) sebagai solusi masalah kekumuhan.

Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Kelik Indriyanto menjelaskan ada empat tahapan membenahi kawasan kumuh. Pertama, para wali kota mengidentifikasi daerahnya masing-masing yang dijadikan prioritas ditata kembali. Kedua, DKI menerapkan pendekatan CAP. Dari situ muncul kebutuhan warga berdasarkan tipologi masing-masing kampung.

Dalam CAP akan ada kajian dan menghasilkan perencanaan pembangunan secara detail dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dan komunitas. Setelah CAP selesai, DKI akan mengeksekusi rencana itu dengan sistem CIP.

Baca juga: Anggaran revitalisasi trotoar DKI Jakarta untuk 2020 ditunda

Baca juga: BK DPRD DKI tegaskan laporan atas William PSI diproses

Baca juga: DPRD DKI dorong Bina Marga rasionalkan rancangan APBD 2020


Sedikitnya terdapat 69 RW penyusunan CAP di KUA PPAS DKI 2020 yang tersebar di lima wilayah kota. Di antaranya yaitu Jakarta Pusat di Kelurahan Karet Tengsin (satu RW); di Kelurahan Kebon Melati (satu RW); Kelurahan Petamburan (satu RW); di Kelurahan Kebon Kacang (satu RW); di Kelurahan Kampung Bali (satu RW); di Kelurahan Menteng (dua RW); di Kelurahan Pegangsaan (dua RW); di Kelurahan Mangga Dua Selatan (dua RW); di Kelurahan Karang Anyar (dua RW); di Kelurahan Kampung Rawa (lima RW); di Kelurahan Tanah Tinggi (empat RW) dan di Kelurahan Galur (satu RW).

Kemudian di Jakarta Utara, penyusunan Community Action Plan di Kelurahan Semper Timur (satu RW) dan di Kelurahan Sukapura (tiga RW). Di Jakarta Barat yaitu di Kelurahan Jembatan Lima (satu RW); di Kelurahan Kembangan Utara (dua RW); di Kelurahan Wijaya Kusuma (lima RW); di Kelurahan Krendang (dua RW) di Kelurahan Pekojan (tiga RW); di Kelurahan Krukut (tiga RW Kumuh); di Kelurahan Kalideres (tiga RW Kumuh); di Kelurahan Palmerah (dua RW Kumuh); di Kelurahan Tangki (satu RW Kumuh).

Jakarta Selatan pnyusunan Community Action Plan di Kelurahan Gandaria Utara (tiga RW); di Kelurahan Pela Mampang (tiga RW); di Kelurahan Manggarai (empat RW); di Kelurahan Menteng Atas (satu RW); di Kelurahan Pasar Manggis (dua RW).

Sementara Penyusunan Community Action Plan di Jakarta Timur yaitu di Kelurahan Duren Sawit (satu RW); di Kelurahan Jatinegara (satu RW); di Kelurahan Pulo Gadung (satu RW); di Kelurahan Pondok Bambu (satu RW) dan di Kelurahan Rawa Terate (empat RW).