Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya akan mempertahankan kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPU BC) meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan oleh oknum di KPU BCB Tanjung Priok Jakarta. "Pembentukan KPU BC adalah cara rasional melakukan reformasi birokrasi di jajaran bea dan cukai, kecuali ada resep lain yang lebih baik," kata Menkeu di jakarta, Senin. Menkeu menyatakan hal itu dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Yasin, Irjen Depkeu, Permana Agung, Dirjen BC, Anwar Suprijadi, Dirjen Pajak, Darmin Nasution, dan Sekjen Depkeu, Mulia Nasution di Jakarta. Menkeu menyebutkan, pihaknya telah membentuk tim reformasi kepabeanan dan tim itu bukan tim ad hoc yang bekerja hanya sementara. "Tim itu akan mereview model KPU secara kontinyu," katanya. Menkeu mengakui bahwa dirinya pernah menyatakan akan mencabut sistem renumerasi termasuk pembentukan KPU BC jika gagal mencapai tujuan yang diinginkan. "Kalau gagal memang akan dicabut, tapi saya tidak mengatakan gagal. Ada 800 pegawai di KPU BCB Priok, kalau ketemu 4 orang (tidak benar), itu bukan berarti gagal," katanya. Reformasi DJBC antara lain dilaksanakan dengan membentuk KPU BC Tanjung Priok pada Juli 2007 yang memberikan komitmen pelayanan yang cepat, efisien, transparan, dan berdasarkan prinsip good corporate governance. Hasil positif dari itu adalah peningkatan penerimaan BM yang pada kuartal I 2008 mencapai Rp3,57 triliun (16,3 persen di atas target). Survei Hay Group terhadap kinerja KPU BCB Priok menunjukkan terjadinya kenaikan kinerja dari 41,59 menjadi 47,90. Reformasi birokrasi tidak dapat menghasilkan perubahan seketika karena menyangkut perubahan tingkah laku korutif yang sangat mengakar sehingga harus disertai dengan penegakan disiplin dan pengawasan. Untuk menerapkan standar pelayanan masyarakat, mengukur kinerja aparat, kata Menkeu, pihaknya bekerjasama dengan berbagai instansi termasuk KPK dalam mencegah korupsi dan memperbaiki kinerja birokrasi. "Salah satu bentuk kerjasama dengan KPK adalah sidak terhadap KPUB BC Priok yang menjadi salah satu proyek awal reformasi birokrasi," katanya. Sidak di KPUB BC Priok menemukan bukti/petunjuk seperti dokumen, uang, alat komunikasi, catatan-catatan, bukti transfer uang, dan buku tabungan, yang mengindikasikan adanya pelanggaran peraturan disiplin pegawai dan kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan pidana umum yang dilakukan oknum pejabat fungsional pemeriksa dokumen (PFPD). "Menindaklanjuti sidak itu, dilakukan pemeriksaan internal terhadap 69 pegawai dengan kesimpulan sementara sebanyak 17 pegawai secara nyata terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai DJBC," kata Menkeu. Sementara sebanyak 4 oknum pegawai diyakini telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku DJBC, serta PP Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS. "Dengan demikian, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya, dan dapat dituntut berdasar ketentuan pidana umum," kata Menkeu. Selebihnya terhadap 48 pegawai masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut untuk dapat dibuktikan adanya pelanggaran. "BC dan KPK terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum pegawai KPU BC yang diduga melakukan pelanggaran, untuk dapat segera mengenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Terhadap pelanggaran yang terkait dengan tindak pidana akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Menkeu.(*)