Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjatuhkan hukuman disiplin kepada 238 orang pegawai Depkeu yang terindikasi melakukan perbuatan indisipliner selama periode Januari-Mei 2008. Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, di Jakarta, Rabu, menyebutkan, pemberian sanksi itu sejalan dengan program reformasi birokrasi di lingkungan Depkeu. "Sanksi/tindakan tersebut merupakan wujud reward and punishment program reformasi birokrasi yang merupakan sebuah strategi untuk meningkatkan performa dan kinerja pegawai dalam rangka menciptakan good and clean governance," kata Samsuar. Tercatat, dari 238 pegawai yang dikenakan tindakan, 22 orang di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS (sesuai PP Nomor 32 tahun 1979), 2 orang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (sesuai PP Nomor 30 tahun 1980), serta 1 orang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS (sesuai dengan PP 32 tahun 1979). Sementara itu, pada periode Juli hingga Desember 2007, terdapat 268 pegawai yang terindikasi melakukan perbuatan indisipliner dan telah dijatuhi hukuman disiplin/pemberhentian dengan hormat/tidak hormat sebagai CPNS maupun PNS oleh Menkeu. Di antaranya adalah 38 orang CPNS Ditjen Pajak yang dikenakan tindakan pemberhentian dengan hormat (sesuai PP 11 tahun 2002), 12 pegawai diberhentikan tidak dengan hormat, 21 oegawai diberikan penurunan pangkat, 3 orang dibebaskan dari jabatan, 8 orang dikenakan penundaan kenaikan pangkat, serta 14 orang dikenakan tindakan penurunan gaji. Penjatuhan hukuman itu dilakukan mulai dari pemberian surat peringatan I hingga III, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sementara dari jabatan, pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat CPNS, hingga pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat sebagai PNS. "Tindakan penjatuhan hukuman/pemberhentian itu mengacu kepada PP 32 tahun 1979, PP 30 tahun 1980, PP 4 tahun 1966, PP 11 tahun 2002, serta Keputusan Menkeu Nomor 15/KMK.01/UP.6/1985," kata Samsuar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008