(Antara)-Ombudsman RI meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk tidak mengurangi manfaat bagi masyarakat karena alasan defisit, karena masyarakat yang telah tergabung dalam BPJS Kesehatan, telah bergotong royong membayar premi.
BPJS Kesehatan tak boleh kurangi manfaat karena alasan defisit
13 Februari 2019 18:50 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: