Pemerintah dipersilahkan gunakan UU Antiterorisme
26 Mei 2018 21:19 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mengimbau pemerintah untuk dapat menggunakan undang-undang antiterorisme sebaik-baiknya. Setidaknya ada 15 penambahan substansi pengaturan dengan tujuan penguatan undang-undang, diantaranya penambahan bab pencegahan, bab soal korban, kelembagaan, pengawasan, serta peran TNI dalam penindakan terorisme.
Tags: