(Antara)-Sejumlah warung makan di Serang, banten, terkena razia Satuan Polisi Pamong Praja, karena buka dan melayani pembeli di siang hari saat bulan Ramadan. Petugas akan memberlakukan tindak pidana ringan bagi yang melanggar peraturan daerah tersebut. Apabila tiga kali berturut–turut didapati beroperasi di siang hari.
Buka saat siang, rumah makan di Serang terancam tipiring
24 Mei 2018 19:54 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: