(Antara)-pemerIntah telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda penetapan status tersangka calon kepala daerah yang terindikasi kasus korupsi. Namun, hal itu mendapat penolakan wakil Ketua Komisi Dua DPR. karena KPK memiliki tugas pokok dan fungsi yang telah diatur oleh undang-undang tindak pidana korupsi.
Komisi II DPR tak setuju tunda penetapan tersangka peserta Pilkada
13 Maret 2018 20:01 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: