(Antara) - Pihak kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Banda Aceh mengimbau wajib pajak orang pribadi dan badan untuk segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) ke kantor pelayanan pajak setempat. Penyampaian SPT tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Lapor SPT pajak sebelum 31 Maret 2018
2 Maret 2018 11:47 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: