Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp2,25 triliun, kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp1,19 triliun.
Banjarmasin (ANTARA) - Realisasi penerimaan pajak dalam negeri di Kalimantan Selatan (Kalsel) mencapai Rp3,64 triliun atau 16,98 persen dari target, terkontraksi sebesar -23,90 persen (yoy) sampai dengan Maret 2024.

"Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp2,25 triliun, kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp1,19 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Syamsinar, di Banjarmasin, Rabu.

Tiga sektor yang memberikan kontribusi penerimaan perpajakan terbesar, yaitu sektor pertambangan dan penggalian dengan kontribusi 35,3 persen, kemudian sektor pengangkutan dan pergudangan 18,9 persen, dan sektor perdagangan besar dan eceran 11,4 persen.

Secara kumulatif, sampai dengan Maret 2024 mayoritas sektor utama masih tumbuh positif, kecuali pertambangan dan penggalian, perdagangan besar, dan pertanian yang mengalami kontraksi.

Syamsinar menjelaskan pula penerimaan negara yang dipungut oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan sampai dengan Maret 2024 sebesar Rp2,27 triliun.

Selanjutnya dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menunjukkan angka pertumbuhan yang positif yaitu 9,33 persen dengan realisasi sebesar Rp531,37 miliar.

Syamsinar juga menyampaikan 30 April 2024 merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan.

Adapun wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Kalselteng yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 393.942 atau 93,87 persen dari target.

Jumlah ini mengalami pertumbuhan positif 13,07 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
Baca juga: DJP Kalselteng lampaui target penerimaan pajak tembus Rp30,4 triliun
Baca juga: DJP Kalselteng penjarakan wajib pajak nakal dan didenda Rp935 juta

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024