(Antara) - Hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum menandatangani Revisi Undang-Undang MD3. Jika dalam waktu tiga puluh hari, Presiden Joko Widodo tak juga menandatangani, maka RUU itu secara otomatis berlaku. Ketua DPR RI persilakan pada masyarakat untuk menguji UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPR RI persilakan masyarakat uji materi UU MD3 ke MK
22 Februari 2018 17:37 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: